News

Hakim Jubir Humas PN Jaksel Djuyamto Raih Penghargaan Alumni dari UNS

Timredaksi.com, Solo – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto meraih penghargaan sebagai alumni dari UNS, Solo. Jubir Humas PN Jaksel itu menyelesaikan S1, S2 dan S3 dari kampus tersebut.

“Bahwa sebagai apresiasi atas reputasi, dedikasi,di tingkat nasional maupun internasional, Universitas Sebelas Maret memberikan penghargaan kepada 16 alumni yang berprestasi pada tahun 2025,” demikian bunyi SK Rektor UNS, Hartono yang dikutip DANDAPALA, Jumat (7/3/2025).

Penghargaan dari Rektor UNS itu setelah Rektor mendapat masukan dari fakultas masing-masing. Berikut peraih Penghargaan Alumni dari UNS itu:

1. Hakim PN Jaksel Dr Djuyamto (Fakultas Hukum)

2. Mendag Budi Santoso (FISIP)

3. Wamensos Agus Jabo Priyono (FKIP)

4. Direktur Operasi 1 PT Wijaya Karya, Hananto Aji (FT)

5. Division Head BRI, Bunga Herlina Oktaviyanto (FE)

6. VP of Human Capital Fore Kopi Indonesia, I Kadek Edwin Trisnapati (Fak Psikologi)

7. Manager Area PT Newhope Indonesia Ayub Rizal (Fapet)

8. Senior Data Alanyst PT Financcel Teknologi Indonesia, Arifin Satria Ajinusa (Fak Teknologi Informasi)

9. Kepala Pusan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, Ganjar Harimansyah (Fak Ilmu Budaya)

10. Kepala BPOM Tangerang Sony Mughofir (F MIPA)

11. Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti (Pertanian)

12. Kepala Bapal TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan (Pascasarjana)

13. Tenaga Ahli BPNB, dr Purwadi (FK)

14. Group Leader SHE PT Putra Perkasa Abadi, Asthoni Zainati (Vokasi)

15. Dosen ISTTS Surabaya, Yulius Widi Nugroho (Seni Rupa dan Desain)

16. Owner Toko Boneka Jaya Agung, Umi Napsiutin (Keolahragaan)

Sebagaimana diketahui, Djuyamto menyelesaikan seluruh pendidikan strata 1, 2 dan 3 dari UNS.

Untuk S3 ia peroleh dengan IPK 3,9 setelah mempertahankan disertasi berjudul

“Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’.

Dalam disertasinya itu, Djuyamto menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi.

“Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Djuyamto SH MH di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

Alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan.

Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto.

Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi.

Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati.

Salsa Sabrina

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

24 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago