News

Hadapi Krisis Pandemi, Setiap Kebijakan Harus Berdasar Asas Kemanfaatan dan Kepentingan Umum

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan diharuskan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya tersebut menjadi _urgent_ di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung di dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah, di mana semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat,” terang Wapres saat memberikan pidato kunci pada acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Sementara, sambung Wapres, asas kepentingan umum merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

“Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep _rukhsah_ dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini,” tegasnya.

Hal ini, kata Wapres, bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.

“Secara parsial aplikasi konsep _rukhsah_ di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu; pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender; Peraturan Menteri Keuangan tentang  Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona,” paparnya.

Selain itu, lanjut Wapres, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan dan peraturan OJK tentang keringanan penyerahan laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik yang _listed_ juga merupakan contoh konsep _rukhsah_ peraturan dalam situasi krisis.

“Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua, yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau _built-in_ dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” ujarnya.

Untuk itu, Wapres berharap Kementerian Hukum dan HAM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia agar dapat mengadopsi konsep _rukhsah_ atau kedaruratan tersebut dalam perundang-undangan yang terkait, agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang.

“Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali  terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” ungkapnya.

Di samping itu, Wapres juga mengharapkan agar Kemenkumham dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya yang terkait pemberdayaan UMKM.

“Salah satu prioritas kita dalam hal ini adalah mendorong agar para pelaku usaha terutama UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan menyediakan lapangan kerja secara signifikan, dapat terus tumbuh dan berkembang dalam era disrupsi dan kompetisi yang makin ketat saat ini dan ke depan,” pungkasnya. (EP – BPMI Setwapres)

Syamsul Bahri

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

3 hours ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

3 hours ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

4 hours ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago