News

Guspardi Minta Pemda Jangan Bersikap Intoleran soal Izin Shalat Idul Fitri

Timredaksi.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa heran dengan penolakan dari Pemerintah daerah soal pemakaian lapangan yang akan digunakan oleh warga Muhammadiyah saat melaksanakan shalat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 oleh Pemkot Pekalongan dan Sukabumi.

“Alasan yang dikemukakan terhadap penolakan permohonan dari pengurus Muhammdiyah dirasa sangat diskriminatif dan menunjukkan sikap yang intoleran, kata Guspardi kepada awak media,” Senin (18/4).

“Gara- gara pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti hari Raya Idul Fitri, persyarikatan Muhammdiyah yang akan menggelar Shlat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 tidak diizinkan memakai lapangan. Ini kan terasa aneh dan memiriskan,” imbunya

Legislator Sumbar itu itu mengakui pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tahun ini memang berpotensi berbeda antara Pemerintah dengan ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah.

Dirinya menyebut sampai saat ini Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun 2023. Sementara Muhammdiyah telah memutuskan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 21 April 2023.

“Karena alasan masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tekait penetapan 1 Syawal 1444 H. Hal ini tentu tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk menolak pemberian izin penggunaan fasilitas publik,” paparnya

Politisi PAN itu meminta Pemerintah pusa tidak membiarkan pemerintah daerah di seluruh wilyah Indonesia membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.

“Jika di biarkan bukan tidak mungkin pemerintah daerah lainnya akan mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan fasilitas publik Karena melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ujarnya

Hi. GG mempertanyakan pelarangan dari Pemkot Pekalongan disusul Pemkot Sukabumi, setelah itu kota atau kabupaten mana lagi? Ia mengatakan perbedaan penetapan tanggal pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai konsekuensi penetapan 1 Syawal merupakan sesuatu yang harus dihormati bersama.

“Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah jangan sampai terkesan mendukung satu metode penetapan 1 Syawal tetapi mengeyampingkan metode perhitungan lainnya. Pemerintah pusat dan daerah sampai harus bijaksana menangani persoalan umat Islam,” tuturnya

Pelaksanaan hari raya Idhul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 21 April atau 20 April 2023 masih menunggu hasil siding isbat Kementerian Agama.

“Perbedaan itu sesuatu yang lumrah dan harus di dihormati bersama,” pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago