News

Gudang Penimbunan Obat COVID-19 Digerebek di Kalideres, Saat Diperiksa Polisi, Oh Ya Ampun

Jakarta, Timredaksi.com -Sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat menjadi gudang penimbunan obat-obatan.

Setelah melakukan penggeledahan pada Senin (12/7/2021), Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan banyak tumpukan obat.

Obat-obat tersebut biasanya merupakan obat untuk pasien Covid-19, seperti Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks dan paracetamol.

“Kami berada di salah satu ruko di mana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat),” ujar Kombes Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan penimbunan obat-obatan itu bertujuan untuk menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Jenis obat Azithromycin 500 milligram (mg) yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet kemudian naik menjadi Rp 3.350 per tablet.

Menteri Kesehatan menetapkan HET obatan-obatan pada masa pandemi Covid-19 dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sejauh ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi.

Saksi-saksi tersebut, yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.

Kompol Joko Dwi Harsono juga menerangkan bahwa kedepannya akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain terkait dan juga ahli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut akan berdistribusi ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain Jabodetabek, obat-obat tersebut akan tersebar juga di kota-kota lain di Pulau Jawa.

Kasus masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan itu sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.

Salsa Sabrina

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

2 weeks ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

2 weeks ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

2 weeks ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

3 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 weeks ago