News

Gudang Penimbunan Obat COVID-19 Digerebek di Kalideres, Saat Diperiksa Polisi, Oh Ya Ampun

Jakarta, Timredaksi.com -Sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat menjadi gudang penimbunan obat-obatan.

Setelah melakukan penggeledahan pada Senin (12/7/2021), Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan banyak tumpukan obat.

Obat-obat tersebut biasanya merupakan obat untuk pasien Covid-19, seperti Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks dan paracetamol.

“Kami berada di salah satu ruko di mana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat),” ujar Kombes Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan penimbunan obat-obatan itu bertujuan untuk menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Jenis obat Azithromycin 500 milligram (mg) yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet kemudian naik menjadi Rp 3.350 per tablet.

Menteri Kesehatan menetapkan HET obatan-obatan pada masa pandemi Covid-19 dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sejauh ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi.

Saksi-saksi tersebut, yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.

Kompol Joko Dwi Harsono juga menerangkan bahwa kedepannya akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain terkait dan juga ahli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut akan berdistribusi ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain Jabodetabek, obat-obat tersebut akan tersebar juga di kota-kota lain di Pulau Jawa.

Kasus masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan itu sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Azas Tigor Nainggolan Usulkan Parkir Adaptif di Cawang Bisa Selamatkan UMKM dan Kurangi Kemacetan

Timredaksi.com, Jakarta – Analis kebijakan transportasi dan perkotaan Azas Tigor Nainggolan mengusulkan penerapan kebijakan parkir…

20 hours ago

‎Peby Anggi Pratama: RAKERCAB Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda di Palembang

Timredaksi.com, Palembang – Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)…

2 days ago

Lanjutkan Program MBG, Publik Apresiasi Efisiensi Anggaran & Tata Kelola MBG

Timredaksi.com, Jakarta - Dukungan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan terus disuarakan oleh…

2 days ago

Ketum FORSIMEMA-RI Mengapresiasi dengan Rute Baru Penerbangan Wakatobi – Bali

Timredaksi.com, Jakarta - Keren... ini adalah kabar baik yang sangat dinantikan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya…

3 days ago

Generasi Z dan Moderasi Beragama: Antara Tantangan Digital dan Harapan Masa Depan

Timredaksi.com, Jakarta - Di era digital, Generasi Z menjadi kelompok yang paling dekat dengan teknologi…

3 days ago

Dari Palembang, AMPHURI Serukan Kolaborasi Pemerintah dan Asosiasi Demi Kemajuan Haji dan Umrah

Timredaksi.com , Palembang — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah…

4 days ago