News

Gudang Penimbunan Obat COVID-19 Digerebek di Kalideres, Saat Diperiksa Polisi, Oh Ya Ampun

Jakarta, Timredaksi.com -Sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat menjadi gudang penimbunan obat-obatan.

Setelah melakukan penggeledahan pada Senin (12/7/2021), Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan banyak tumpukan obat.

Obat-obat tersebut biasanya merupakan obat untuk pasien Covid-19, seperti Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks dan paracetamol.

“Kami berada di salah satu ruko di mana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat),” ujar Kombes Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan penimbunan obat-obatan itu bertujuan untuk menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Jenis obat Azithromycin 500 milligram (mg) yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet kemudian naik menjadi Rp 3.350 per tablet.

Menteri Kesehatan menetapkan HET obatan-obatan pada masa pandemi Covid-19 dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sejauh ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi.

Saksi-saksi tersebut, yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.

Kompol Joko Dwi Harsono juga menerangkan bahwa kedepannya akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain terkait dan juga ahli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut akan berdistribusi ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain Jabodetabek, obat-obat tersebut akan tersebar juga di kota-kota lain di Pulau Jawa.

Kasus masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan itu sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

19 hours ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

20 hours ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

21 hours ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Turun ke Lokasi Karhutla Kalsel, Operasi Pemadaman Diperkuat

Siaranindonesia.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan…

2 days ago

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

2 days ago