News

Gudang Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Polisi Sita Ribuan Botol Merek Terkenal

Timredaksi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran oli palsu dengan merek ternama yang berasal dari Tangerang.

Kasubdit 1 Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, ada puluhan ribu botol oli disita yang disita polisi. “Memalsukan merek Yamalube dari Yamaha dan AHM MPX1 n MPX2 dari Honda,” ujar Ridwan di Banjarmasin, Jumat 10 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Ridwan menjelaskan, kasus terungkap bermula dari laporan masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan yang mencurigai adanya peredaran oli diduga palsu pada salah satu toko.

Kemudian pada Rabu 8 Desember 2021, petugas mendatangi Toko Berkat Motor yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin. Hasilnya, di gudang penyimpanan didapati oli palsu merek Yamalube sebanyak 6.288 botol dan oli merek AHM sebanyak 3.840 botol.

Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pemilik toko berinisial IP, 46, oli yang dijualnya didapat dari Cilongok Jaya yang beralamat di Jalan Pasar Kemis Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Selanjutnya polisi bergerak cepat menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan puluhan ribu botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin. Penggerebakan dilakukan tim gabungan dari Polda Kalsel dan Satreskrim Polresta Tangerang.

 

Dari penggerebekan di tempat tersebut, barang bukti yang berhasil disita, yaitu AHM Oil MPX 1 170 dus atau 4.080 botol dan AHM MPX 2 330 dus atau 7.920 botol dengan total kedua jenis merek tersebut 12.000 botol. Sedangkan total oli Yamalube palsu 18.708 botol.

“Jumlah total oli palsu yang diamankan di Tangerang sebanyak 32.844 Botol,” ucap Ridwan.

Dengan demikian, total oli palsu yang sudah diamankan oleh kepolisian dari Banjarmasin dan Tangerang adalah 42.972 botol.

Selain menemukan ribuan oli palsu di Tangerang, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial BS, 46, yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi,” jelas Ridwan.

 

Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

(Salsa/Tangerangnews.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Laba Tertinggi dalam 10 Tahun, Pertamina Drilling Catat Kinerja Positif di 2025

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) membukukan hasil kinerja yang menggembirakan…

2 hours ago

Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Gelar Tanam Serentak Komoditas Perkebunan di 12 Provinsi

Timredaksi.com, Subang – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) menggelar Gerakan Tanam…

13 hours ago

Kementerian Ekraf Dukung JFF 2026, Perkuat Kreativitas Warga Menuju Kota Global

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendukung penyelenggaraan Jakarta Future Festival (JFF)…

20 hours ago

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik…

1 day ago

Delapan Galian PAM Jaya Bikin Condet Lumpuh, Empat Proyek Tanpa Papan Informasi Tuai Sorotan

Timredaksi.com, Jakarta -- Sebanyak 8 Proyek galian jaringan pipa air milik PAM Jaya di sepanjang…

2 days ago

Kepaniteraan MA Umumkan Daftar Pengadilan Yang Menjatuhkan Pidana Kerja Sosial

Timredaksi.com, Jakarta - Dirput MA publikasikan 218 putusan pidana kerja sosial per Mei 2026. PN…

3 days ago