News

Gudang Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Polisi Sita Ribuan Botol Merek Terkenal

Timredaksi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran oli palsu dengan merek ternama yang berasal dari Tangerang.

Kasubdit 1 Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, ada puluhan ribu botol oli disita yang disita polisi. “Memalsukan merek Yamalube dari Yamaha dan AHM MPX1 n MPX2 dari Honda,” ujar Ridwan di Banjarmasin, Jumat 10 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Ridwan menjelaskan, kasus terungkap bermula dari laporan masyarakat dan polisi melakukan penyelidikan yang mencurigai adanya peredaran oli diduga palsu pada salah satu toko.

Kemudian pada Rabu 8 Desember 2021, petugas mendatangi Toko Berkat Motor yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin. Hasilnya, di gudang penyimpanan didapati oli palsu merek Yamalube sebanyak 6.288 botol dan oli merek AHM sebanyak 3.840 botol.

Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pemilik toko berinisial IP, 46, oli yang dijualnya didapat dari Cilongok Jaya yang beralamat di Jalan Pasar Kemis Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Selanjutnya polisi bergerak cepat menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan puluhan ribu botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin. Penggerebakan dilakukan tim gabungan dari Polda Kalsel dan Satreskrim Polresta Tangerang.

 

Dari penggerebekan di tempat tersebut, barang bukti yang berhasil disita, yaitu AHM Oil MPX 1 170 dus atau 4.080 botol dan AHM MPX 2 330 dus atau 7.920 botol dengan total kedua jenis merek tersebut 12.000 botol. Sedangkan total oli Yamalube palsu 18.708 botol.

“Jumlah total oli palsu yang diamankan di Tangerang sebanyak 32.844 Botol,” ucap Ridwan.

Dengan demikian, total oli palsu yang sudah diamankan oleh kepolisian dari Banjarmasin dan Tangerang adalah 42.972 botol.

Selain menemukan ribuan oli palsu di Tangerang, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial BS, 46, yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi,” jelas Ridwan.

 

Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

(Salsa/Tangerangnews.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago