Categories: Uncategorized

GP Ansor Cianjur Apresiasi Kebijakan Presiden Perihal Pendanaan Pesantren

Cianjur, timredaksi.com – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Cianjur, menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 02 September 2021.

Peraturan Presiden tersebut mengatur perihal Dana Abadi Pesantren yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Keputusan presiden Joko Widodo perihal Perpres ini patut kita apresiasi, dimana pondok pesantren harus diperhatikan dalam rangka menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar dan pemberdayaan bagi para santri,” ujar Ariful Holiq Zaelani, Ketua GP Ansor Cianjur pada awak media, Kamis (16/09/2021).

Selain hal itu kata Arif, dalam Peraturan Presiden tersebut juga disinggung terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan untuk pondok pesantren.

Sementara itu Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser Kabupaten Cianjur, Dede Badri, sangat berharap agar seluruh Pondok Pesantren benar-benar memperhatikan masalah tertib administrasi di masing-masing lembaga.

“Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden mesti menjadi perhatian bagi pengelola pondok pesantren agar dana yang akan dikucurkan harus memenuhi syarat administrasi yang jelas,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Majlis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Kabupaten Cianjur, H. Sarif Hamdani, dirinya meminta agar Pondok Pesantren yang nantinya mendapatkan dana lewat Perpres ini, benar-benar bisa dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar serta sarana dan prasarana yang lebih baik.

“Kini tinggal kitanya sebagai pengelola pesantren, bagaimana memanfaatkan dana yang didapat dari pemerintah, bisa dipakai untuk kemaslahatan santri dan pondok pesantren,” pungkasnya.

Wandi Ruswannur

Recent Posts

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…

15 hours ago

PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…

22 hours ago

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…

1 day ago

PA Jakarta Pusat Jadi Rujukan Internasional, Layanan Digital Dipelajari Zanzibar

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…

2 days ago

Zanzibar Kadhi’s Court Jadikan MA RI Rujukan Transformasi

Timredaksi.com, Jakarta - Delegasi Zanzibar pelajari transformasi digital & tata kelola hukum keluarga Islam dalam…

2 days ago

Mahkamah Agung Perkuat Sinergi dengan Media, Fokus Sosialisasi Implementasi KUHP Baru

Timredaksi.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar kegiatan media gathering bersama para…

2 days ago