Agama

Gelar Bahtsul Masail, LBM NU Cianjur Bahas Isu Aktual

Timredaksi.com – Bahtsul Masail yang diadakan LBM PCNU Kabupaten Cianjur kembali digelar. Kali ini bertempat di Pondok Pesantren Riyadul Mutaallimin yang dipimpin oleh Kiai M. Ridwan di Kampung Cibinong, RT 04 RW 01, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Acara berjalan dengan lancar seperti biasa, adem, penuh dengan canda tawa, tapi tetap penuh kehati-hatian dalam menyampaikan sebuah fatwa.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung Ketua LBM PCNU Kabupaten Cianjur KH Ibnu Umar yang menyampaikan sambutan terkait masalah polemik yang kini yang terjadi di masyarakat yang tentunya membutuhkan kepastian hukum, baik dalam segi amaliyah, aqidah dan lain sebagainya.

“Perihal masalah aktual idealnya bisa dipastikan hukumnya lewat jalan bahtsul masail. Ini pula salah satu tujuan Nahdlatul Ulama dalam menjaga dan merawat apa yang menjadi tradisi ulama-ulama terdahulu,” ungkapnya.

Bahtsul masail kali ini, pengurus LBM NU Cianjur mengangkat persoalan terkait ketentuan hukum bolehnya infaq dan shodaqoh dipakai untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Ketua LBM NU Cianjur, KH Ibnu Umar, menegaskan bahwa infaq dan shodaqoh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan virus corona (Covid-19) dan dampaknya. Hal itu telah ditegaskan dan diatur dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan infaq dan shodaqoh untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya.

“Dalam hal ini infaq dan shodaqoh merupakan ibadah sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga untuk menjamin keadilan sosial dan solusi atas permasalahan ekonomi di tengah masyarakat,” ungkap Kiai Ibnu Umar, Ahad, (20/06/2021).

Kiai Ibnu Umar menjelaskan ada mekanisme terkait pemanfaatan infaq dan shodaqoh untuk kepentingan Covid-19 ini. Ia mengatakan, bahwa penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar sangat membutuhkan seperti fakir-miskin.

Sekretaris LBM NU Cianjur, KH Ahmad Baehaki, menyebut bahwa pemberian infaq dan shodaqoh tidak mesti ketemu fisik. Dalam keterangan fikih, tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu.

“Di samping itu, menurutnya, infaq dan shodaqoh bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat, baik itu karena Covid-19 atau karena penyakit yang lain. Infaq dan shodaqoh juga ditujukan untuk membantu perihal kebutuhan pokok atau ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Dalam hal ini, Kiai Ahmad Baehaki menambahkan bahwa kita semua perlu terus melakukan ikhtiyar dalam memberikan kontribusi keagamaan guna penanganan Covid-19.

“Hal itu memberikan tuntunan pelaksanaan ajaran agama sesuai tuntunan syariah di satu sisi dan berkontribusi dalam mencegah peredaran Covid-19 serta mencegah dampak yang ditimbulkan di sisi yang lain,” tutupnya. (Ruswannur/Tr)

Azzam Putra

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

8 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago