Jakarta, Timredaksi.com – Seorang pria berinisial JA (47) tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas. JA menganiaya korban hanya karena kesal lantaran anjing peliharaan korban buang air besar di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Itu kejadiannya tiga hari yang lalu, berarti hari Sabtu (24/7). Kejadiannya sih sore sekitar jam 14.00 WIB atau 15.00 WIB. Kalau nggak salah itu kejadian memang awal mula anak korban cewek bawa jalan anjingnya keliling kompleks, terus anjingnya kelepas buang kotoran di depan rumah pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA:
Keji! Janda Dua Anak Asal Jakarta Digorok Tetangga
Kemudian pelaku memarahi anak pemilik anjing tersebut. Pelaku menantang anak tersebut untuk membawa ayahnya bertemu dengan pelaku.
“Pelaku bawa-bawa bapaknya, ‘Bawa bapakmu ke sini’. Dia (anak korban) bawa bapaknya, mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi,” jelas Bintang.
“Iya (pelaku pukul duluan) langsung. CCTV ada, cuma nggak kelihatan jelas dipukul terus. Saksi pun ada tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. (Korban) dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur,” sambungnya.
Bintang menyebut pelaku dulu mengikuti bela diri sehingga memiliki tenaga yang jauh lebih kuat, sedangkan korban berinisial AH (59) telah berumur. Bintang menyebut motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban adalah emosi.
“Kalau motif sementara karena dia emosi anjingnya itu buang hajat di depan rumahnya,” ucap Bintang.
Pelaku Ditangkap
Setelah penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, korban tidak dapat bertahan dan meninggal pada malam harinya.
“Begitu ada info, kemarin kami langsung cek TKP. Nggak lama dari itu, kita amankan pelaku, udah kita amankan. Terus dari situ kita ke RS cek korban, korban sudah nggak ada. Anaknya kita arahkan bikin laporan,” jelas Bintang.
“Jadi dibawa ke RS masih sadar masih sempet bicara, cuma omongnya terbata-bata gitu,” sambungnya.
BACA JUGA:
Kini pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berstatus sebagai tersangka. Pelaku dikenai Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (Salsa/Detikcom)
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…
Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…
Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…
Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…