News

Gegara Anjing Buang Kotoran, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang pria berinisial JA (47) tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas. JA menganiaya korban hanya karena kesal lantaran anjing peliharaan korban buang air besar di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Itu kejadiannya tiga hari yang lalu, berarti hari Sabtu (24/7). Kejadiannya sih sore sekitar jam 14.00 WIB atau 15.00 WIB. Kalau nggak salah itu kejadian memang awal mula anak korban cewek bawa jalan anjingnya keliling kompleks, terus anjingnya kelepas buang kotoran di depan rumah pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/7/2021).

BACA JUGA:

Keji! Janda Dua Anak Asal Jakarta Digorok Tetangga

Kemudian pelaku memarahi anak pemilik anjing tersebut. Pelaku menantang anak tersebut untuk membawa ayahnya bertemu dengan pelaku.

“Pelaku bawa-bawa bapaknya, ‘Bawa bapakmu ke sini’. Dia (anak korban) bawa bapaknya, mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi,” jelas Bintang.

“Iya (pelaku pukul duluan) langsung. CCTV ada, cuma nggak kelihatan jelas dipukul terus. Saksi pun ada tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. (Korban) dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur,” sambungnya.

Bintang menyebut pelaku dulu mengikuti bela diri sehingga memiliki tenaga yang jauh lebih kuat, sedangkan korban berinisial AH (59) telah berumur. Bintang menyebut motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban adalah emosi.

“Kalau motif sementara karena dia emosi anjingnya itu buang hajat di depan rumahnya,” ucap Bintang.

Pelaku Ditangkap

Setelah penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, korban tidak dapat bertahan dan meninggal pada malam harinya.

“Begitu ada info, kemarin kami langsung cek TKP. Nggak lama dari itu, kita amankan pelaku, udah kita amankan. Terus dari situ kita ke RS cek korban, korban sudah nggak ada. Anaknya kita arahkan bikin laporan,” jelas Bintang.

“Jadi dibawa ke RS masih sadar masih sempet bicara, cuma omongnya terbata-bata gitu,” sambungnya.

BACA JUGA:

Kini pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berstatus sebagai tersangka. Pelaku dikenai Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (Salsa/Detikcom)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

13 mins ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

27 mins ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

1 hour ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago