News

Gegara Anjing Buang Kotoran, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang pria berinisial JA (47) tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas. JA menganiaya korban hanya karena kesal lantaran anjing peliharaan korban buang air besar di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Itu kejadiannya tiga hari yang lalu, berarti hari Sabtu (24/7). Kejadiannya sih sore sekitar jam 14.00 WIB atau 15.00 WIB. Kalau nggak salah itu kejadian memang awal mula anak korban cewek bawa jalan anjingnya keliling kompleks, terus anjingnya kelepas buang kotoran di depan rumah pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/7/2021).

BACA JUGA:

Keji! Janda Dua Anak Asal Jakarta Digorok Tetangga

Kemudian pelaku memarahi anak pemilik anjing tersebut. Pelaku menantang anak tersebut untuk membawa ayahnya bertemu dengan pelaku.

“Pelaku bawa-bawa bapaknya, ‘Bawa bapakmu ke sini’. Dia (anak korban) bawa bapaknya, mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi,” jelas Bintang.

“Iya (pelaku pukul duluan) langsung. CCTV ada, cuma nggak kelihatan jelas dipukul terus. Saksi pun ada tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. (Korban) dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur,” sambungnya.

Bintang menyebut pelaku dulu mengikuti bela diri sehingga memiliki tenaga yang jauh lebih kuat, sedangkan korban berinisial AH (59) telah berumur. Bintang menyebut motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban adalah emosi.

“Kalau motif sementara karena dia emosi anjingnya itu buang hajat di depan rumahnya,” ucap Bintang.

Pelaku Ditangkap

Setelah penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, korban tidak dapat bertahan dan meninggal pada malam harinya.

“Begitu ada info, kemarin kami langsung cek TKP. Nggak lama dari itu, kita amankan pelaku, udah kita amankan. Terus dari situ kita ke RS cek korban, korban sudah nggak ada. Anaknya kita arahkan bikin laporan,” jelas Bintang.

“Jadi dibawa ke RS masih sadar masih sempet bicara, cuma omongnya terbata-bata gitu,” sambungnya.

BACA JUGA:

Kini pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berstatus sebagai tersangka. Pelaku dikenai Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (Salsa/Detikcom)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

5 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

4 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

4 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago