Jakarta – Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020, terus bergulir.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terang-terangan menemui dan mendukung buruh dalam demo penolakan Omnibus Law, Kamis 8 Oktober 2020 lalu menuai kritikan tajam dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Petinggi PKPI Teddy Gusnaidi, menyayangkan sikap Ridwan Kamil yang menuruti keinginan buruh dan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pria yang akrab disapa Emil itu pun didesak mundur, meletakkan jabatannya sebagai gubernur. Teddy menilai Ridwan Kamil sudah bersikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Dikutip dari akun Twitter @TeddyGusnaidi, Dewan Pakar PKPI ini menegaskan, Emil sebaiknya tidak main dua kaki. Dengan kata lain, Teddy menyebut Emil wajib mematuhi aturan pusat tentang Omnibus Law.
“Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah,” tutur Teddy Gusnadi pada akun Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Teddy menambahkan, jika Gubernur Jawa Barat itu berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, maka harus berani turun dari jabatannya.
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…
Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…
Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…
Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…
Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…