News

Game Ketangkasan Masih Marak, Perlu Ketegasan Aparat Penegak Perda

Timredaksi.com, Pangkalpinang – Usaha Game permainan Ketangkasan (Zone) di kota Pangkalpinang, Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Sabtu, 27/02/2022

Usaha Perjudian ini Diduga menjadikan Game Ketangkasan sebagai kedok dari perjudian untuk mengelabui dan memudahkan ijin serta menghalalkan usaha tersebut.

Kota Pangkalpinang pernah mengeluarkan perda ni 7 tahun 2019 Bab VII tentang tertib usaha :

(1)Setiap Orang atau badan dilarang :

Menyediakan Tempat dan menyelenggarakan segala bentuk Usaha Perjudian dan/ atau memproduksi dan Menjual minuman Beralkohol.

Media menanyakan kepada masyarakat sekitar tentang aktftas di salah sato zone tersebut , narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan :

zone itu sudah lama jalan. setau saya di sekitar sini ada 4 lokasi zone , yaitu : Zone yang lokasinya di belakang toko elektronik suwandi di semabung, zone yang berada di samping hotel grand mutiara, zone di dekat kampung bintang, dan yang itu vivo zone.

media pun menanyakan, zone itu usaha apa sih sebenarnya, dan narasumber pun melanjutkan :

zone itu setau kami tempat judi pak, modusnya sperti game ketangkasan, nanti klo menang dikasih kupon, kupon bisa diuangkan.

Belum lama ini bahkan wakil ketua Komisi II DPRD Pangkalpinang Rio setiady, dirinya pernah menyatakan kepada : timredaksi.com

Pemerintah Kota Pangkalpinang harus menyikapi beroperasinya permainan tersebut termasuk izin usahanya.

Politikus PKS itu menegaskan,arena permainan ketangkasan yang terbukti terjadi perjudian harus segera dicabut izin usahanya dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Perjudian, kata Rio jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019 tentang ketertiban umum,(Heri sofian)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

12 hours ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

16 hours ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

20 hours ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

2 days ago