News

Gadis Cantik Ini Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara, Kasusnya Berat Sekali

Timredaksi.com, Jakarta – Milda Safira Alim harus menanggung risiko besar dari pekerjaannya menjadi kurir sabu-sabu.

Gadis 21 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dipastikan menua di dalam bui setelah hakim membacakan putusan dalam sidang daring Kamis (2/9/2021).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Milda Safira Alim dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim I Made Pasek.

Hakim juga menghukum perempuan berambut panjang itu dengan denda Rp1 miliar.

Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim yang juga juru bicara PN Denpasar, itu.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut

12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Meski hukuman di bawah tuntutan, JPU menyatakan menerima putusan.

“Kami dan terdakwa juga menerima, Yang Mulia,” ujar Dewi Wulandari, pengacara terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, Milda sudah mengantongi upah Rp3 juta dari bandar.

Perempuan kelahiran 22 Juli 1999 itu sukses menempel sabu-sabu di sejumlah tempat.

Terdakwa mengaku disuruh oleh orang mengaku bernama Damero (DPO) di Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di Jalan Mahendradata.

Usai menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa yang masih membawa tiga paket sabu.

Rencananya terdakwa akan kembali menempel di seputaran Bhuana Raya, namun masih menunggu arahan dari Damero.

Sambil menunggu telepon dari Damero, terdakwa berhenti dan duduk di sepeda motornya di areal parkir sebuah mini market di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat.

“Saat itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang mengamankan terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket sabu dari tangan terdakwa,” beber JPU Ni Komang Sasmiti.

Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan enam paket sabu satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Sembilan paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero.

(Timredaksi/Jawapos).

Salsa Sabrina

Recent Posts

Lalu Lintas di Monas Tetap Tertib Selama Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, Masyarakat Apresiasi Strategi Kakorlantas

Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…

1 hour ago

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

2 days ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago