News

Gadis Cantik Ini Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara, Kasusnya Berat Sekali

Timredaksi.com, Jakarta – Milda Safira Alim harus menanggung risiko besar dari pekerjaannya menjadi kurir sabu-sabu.

Gadis 21 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dipastikan menua di dalam bui setelah hakim membacakan putusan dalam sidang daring Kamis (2/9/2021).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Milda Safira Alim dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim I Made Pasek.

Hakim juga menghukum perempuan berambut panjang itu dengan denda Rp1 miliar.

Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim yang juga juru bicara PN Denpasar, itu.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut

12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Meski hukuman di bawah tuntutan, JPU menyatakan menerima putusan.

“Kami dan terdakwa juga menerima, Yang Mulia,” ujar Dewi Wulandari, pengacara terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, Milda sudah mengantongi upah Rp3 juta dari bandar.

Perempuan kelahiran 22 Juli 1999 itu sukses menempel sabu-sabu di sejumlah tempat.

Terdakwa mengaku disuruh oleh orang mengaku bernama Damero (DPO) di Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di Jalan Mahendradata.

Usai menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa yang masih membawa tiga paket sabu.

Rencananya terdakwa akan kembali menempel di seputaran Bhuana Raya, namun masih menunggu arahan dari Damero.

Sambil menunggu telepon dari Damero, terdakwa berhenti dan duduk di sepeda motornya di areal parkir sebuah mini market di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat.

“Saat itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang mengamankan terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket sabu dari tangan terdakwa,” beber JPU Ni Komang Sasmiti.

Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan enam paket sabu satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Sembilan paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero.

(Timredaksi/Jawapos).

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

7 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago