News

Foto Hoax Mega Gendong Jokowi Berujung Ketua FPI Ditangkap Lagi

Jakarta, Timredaksi.com – Ketua FPI Kecamatan Galang, Welly Putra, kembali ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut). Ini merupakan kedua kalinya Welly ditangkap terkait dugaan mengunggah foto hoax bergambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Welly awalnya ditangkap di Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (26/11/2020). Polisi kemudian membawa Welly ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar pasal terkait larangan menyampaikan ujaran kebencian.

“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Dia terbukti mem-posting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan sempat menyebut Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga mengunggah foto hoax Megawati menggendong Jokowi karena tak senang dengan kepemimpinan Jokowi.

“Mungkin dia merasa tidak senang dengan kepemimpinannya,” kata Nainggolan.

Namun belakangan, Welly dipulangkan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Welly hanya berstatus sebagai saksi.

“Saksi, sebagai saksi,” ujar Tatan.

Kembali Ditangkap dan Ditahan

Terbaru, polisi kembali menangkap dan menahan Welly. Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan ahli.

“Iya benar. Pelaku tersebut telah kita tahan di RTP Dit Tahti Polda Sumut,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/12/2020).

“Karena menurut penyidik alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menahan Welly atas kasus penghinaan terhadap Presiden. Yang mana sebelumnya Welly hanya kita tetap kan sebagai saksi dan wajib lapor,” sambungnya.

Welly diduga melakukan ujaran kebencian melalui posting-an media sosial miliknya. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Welly dijerat melanggar UU ITE.

“Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHPidana jo Pasal 316 KUHPidana atau Pasal 207 KUHPidana,” jelas Nainggolan. (Intan/S:Detik.com)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago