Timredaksi.com, Bandung – Koordinator Wilayah Forum Santri Sahabat Polisi ( Korwil FSSP) Provinsi Jawa Barat Junjun Guntara menyatakan menyerahkan penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah pada proses hukum yang berlaku di Indonesia, Sabtu (20/11/2021).
“Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Kita yakin bahwa hukum di Republik ini adil, objektif, dan transparan,” kata Junjun.
Menurut Junjun, kepolisian sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Tentunya kepolisian melakukan tindakan berdasarkan pelaporan dan bukti-bukti.
“Kami percaya kepolisian melaksanakan tugasnya sudah sesuai prosedur dan aturan,” ungkapnya.
Junjun juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi berbagai isu yang muncul atas kejadian tersebut, menyusul penangkapan ketiga tersangka itu oleh Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri.
“Kami berpesan agar masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan isu-isu yang belum ada kebenarannya, yang akhirnya sesama anak bangsa saling berbenturan, dan membuat gaduh Republik ini,” ujar Junjun.
Timredaksi.com, Jakarta - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…
Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…
Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…
Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…
Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…
Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…