Timredaksi.com, Bandung – Koordinator Wilayah Forum Santri Sahabat Polisi ( Korwil FSSP) Provinsi Jawa Barat Junjun Guntara menyatakan menyerahkan penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah pada proses hukum yang berlaku di Indonesia, Sabtu (20/11/2021).
“Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Kita yakin bahwa hukum di Republik ini adil, objektif, dan transparan,” kata Junjun.
Menurut Junjun, kepolisian sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Tentunya kepolisian melakukan tindakan berdasarkan pelaporan dan bukti-bukti.
“Kami percaya kepolisian melaksanakan tugasnya sudah sesuai prosedur dan aturan,” ungkapnya.
Junjun juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi berbagai isu yang muncul atas kejadian tersebut, menyusul penangkapan ketiga tersangka itu oleh Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri.
“Kami berpesan agar masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan isu-isu yang belum ada kebenarannya, yang akhirnya sesama anak bangsa saling berbenturan, dan membuat gaduh Republik ini,” ujar Junjun.
Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…
Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…
Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…
Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…
Timredaksi.com, Jakarta - Delegasi Zanzibar pelajari transformasi digital & tata kelola hukum keluarga Islam dalam…
Timredaksi.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar kegiatan media gathering bersama para…