Timredaksi.com, Bandung – Koordinator Wilayah Forum Santri Sahabat Polisi ( Korwil FSSP) Provinsi Jawa Barat Junjun Guntara menyatakan menyerahkan penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah pada proses hukum yang berlaku di Indonesia, Sabtu (20/11/2021).
“Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Kita yakin bahwa hukum di Republik ini adil, objektif, dan transparan,” kata Junjun.
Menurut Junjun, kepolisian sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Tentunya kepolisian melakukan tindakan berdasarkan pelaporan dan bukti-bukti.
“Kami percaya kepolisian melaksanakan tugasnya sudah sesuai prosedur dan aturan,” ungkapnya.
Junjun juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi berbagai isu yang muncul atas kejadian tersebut, menyusul penangkapan ketiga tersangka itu oleh Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri.
“Kami berpesan agar masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan isu-isu yang belum ada kebenarannya, yang akhirnya sesama anak bangsa saling berbenturan, dan membuat gaduh Republik ini,” ujar Junjun.
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…