Timredaksi.com, Bandung – Koordinator Wilayah Forum Santri Sahabat Polisi ( Korwil FSSP) Provinsi Jawa Barat Junjun Guntara menyatakan menyerahkan penangkapan tiga tersangka tindak pidana terorisme yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah pada proses hukum yang berlaku di Indonesia, Sabtu (20/11/2021).
“Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Kita yakin bahwa hukum di Republik ini adil, objektif, dan transparan,” kata Junjun.
Menurut Junjun, kepolisian sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Tentunya kepolisian melakukan tindakan berdasarkan pelaporan dan bukti-bukti.
“Kami percaya kepolisian melaksanakan tugasnya sudah sesuai prosedur dan aturan,” ungkapnya.
Junjun juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi berbagai isu yang muncul atas kejadian tersebut, menyusul penangkapan ketiga tersangka itu oleh Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri.
“Kami berpesan agar masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan isu-isu yang belum ada kebenarannya, yang akhirnya sesama anak bangsa saling berbenturan, dan membuat gaduh Republik ini,” ujar Junjun.
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…