Featured

Ferdinand Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Timredaksi.com – Bareskrim Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal membuat keonaran di masyarakat di kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Ferdinand Hutahaean terancam hukuman penjara 10 tahun.

“Pasalnya, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Ramadhan menjelaskan penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan usai Bareskrim memeriksa total 38 saksi, termasuk Ferdinand sendiri. Dari 38 saksi, 21 di antaranya merupakan saksi ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH,” tuturnya.

“Atas dasar pemeriksaan saksi, juga saksi ahli, dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara. Tim penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” sambung Ramadhan.

Sementara itu, Ramadhan membeberkan alasan Ferdinand Hutahaean langsung ditahan polisi. Pasalnya, ancaman hukuman yang menjerat Ferdinand di atas 5 tahun.

“Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar hingga 2 keping DVD. Ramadhan mengatakan isi dalam DVD yang disita ialah bukti postingan Ferdinand Hutahaean.

“(Isi DVD) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.

Tagar #TangkapFerdinand ramai di media sosial Twitter gegara cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean*

Dalam cuitan yang ia buat pada Selasa (4/1/2022), Ferdinand menyebut soal ‘Allahmu ternyata lemah’.

Menanggapi ramainya tagar tersebut, Ferdinand Hutahaean lantas mengunggah video klarifikasi melalui akun Twitter miliknya, Rabu (5/1/2022).

Ferdinand menjelaskan bahwa cuitannya tersebut tidak bermaksud untuk menyasar kelompok, agama, orang, ataupun kaum tertentu.

Menurutnya, cuitan tersebut hanyalah dialog imajiner antara pikiran dan hatinya.

“Dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan, saya tidak perlu bercerita masalah saya apa, tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya,” ujarnya.

“Bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, ‘Hei Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuat’, kira-kira seperti itu intinya,” sambung Ferdinand.

Lebih lanjut, Ferdinand menilai ada sejumlah pihak yang memelintir cuitannya tersebut hingga akhirnya muncul tagar #TangkapFerdinand.

Menurutnya, hal itu kemudian membuat ia seolah-olah menuduh atau menyerang orang, kelompok, atau agama tertentu, padahal tidak sama sekali.

Kemudian, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada siapapun yang merasa terganggu dengan cuitan tersebut.

Dia menyatakan bahwa cuitan tersebut merupakan dialog imajiner untuk menguatkan dan memotivasi diri sendiri agar bangkit dari masalah.

Sebelumnya, cuitan Ferdinand tentang ‘Allahmu ternyata lemah’ yang kini sudah dihapus menuai sorotan dari banyak pihak.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuitnya.

(Salsa/Detik.com)

Azzam Putra

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago