News

Fakta Baru Terbongkar! Herry Wirawan Ternyata Juga Perkosa Saudara Sendiri, Ya Ampun

Timredaksi.com – Sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh guru pesantren Herry Wirawan kembali terkuak.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (28/12/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan ada enam saksi dalam sidang tersebut.

Mereka terdiri atas keluarga Herry, orang tua korban, serta dokter dan bidan.

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa salah satu korban Herry Wirawan merupakan kerabatnya sendiri.

“Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW, itu keterangan keluarganya,” jelasnya.

Kendati demikian, Dodi tidak menjelaskan terkait sedekat apa hubungan mereka, namun yang jelas korban masih kerabat pelaku.

Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menuturkan bahwa korban merupakan kerabat istri Herry.

Bima mengungkapkan bahwa korban merupakan sepupu namun pihaknya masih akan mengecek hal tersebut kepada istri Herry.

Selain itu, fakta lain yang terungkap datang dari dokter yang membantu persalinan salah satu korban Herry Wirawan sebelum ia tertangkap.

“Jadi ada saksi dari dokter dan bidan, ini untuk lahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban didampingi oleh HW,” terangnya.

Berdasarkan kesaksiannya, mereka menyatakan bahwa Herry mendampingi korbannya mendatangi klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.

Saat itu, bersamaan dengan kedatangan Herry yang menggunakan masker, dokter sempat curiga dengan usia korban.

Dodi menuturkan saat proses lahiran, dokter yang melihat dari kondisinya curiga usia korban masih di bawah 20 tahun.

Namun, kala itu Herry Wirawan mengkonfirmasi kepada dokter bahwa perempuan hamil yang ia bawa berusia 20 tahun.

Sehari setelahnya, polisi datang dan meminta dokter dan bidan tersebut menjadi saksi dalam kasus Herry Wirawan.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan tidak ada permintaan aborsi, hanya saja Herry menyatakan usia korban sudah cukup untuk melahirkan.

(ham/nes/Rah)

Hamizan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago