Timredaksi.com, Jakarta – Caleg DPR RI Tia Rahmania diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara sebagaimana yang disebut oleh pelapor Caleg DPR RI nomor urut 1 Bonnie Triyana.
Atas dugaan itu, Tia membantah tudingan tersebut.
Bantahan disampaikan oleh Adi Firman, Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania. Ia mengatakan, bahwa semua tudingan yang dilayangkan oleh pihak Bonnie Triyana tidak terbukti. Hal itu ia sampaikan dipersidangkan yang digelar Bawaslu, pada Selasa (30/4).
“Sudah kita sampaikan di persidangan tadi bahwa apa yang dilaporkan oleh pihak Bonnie Triyana terkait penggelembungan suara tidak terbukti,” ucapnya.
“Dalam pembacaan bukti-bukti tadi justru kami menemukan hal sebaliknya, adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak Bonnie Triyana,” Tambah Adi.
Berbagai bukti yang dibawa oleh Adi dan juga timnya menyatakan bahwa terdapat kecurangan yang dilakukan oleh Bonnie Triyana di beberapa TPS di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
“Terkait bukti yang kita temukan, justru ada sekitar 8 desa di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dan itu sudah kita sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.
Diketahui sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2024 masih berlangsung. Persidangan yang digelar hari ini, Selasa (30/4/2024) dengan agenda pembacaan bukti dari kedua pihak.
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…