Timredaksi.com – Polres Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung berhasil menangkap dua wanita penyalah guna narkoba jenis sabu. Dua wanita itu berinisial DAP 23 dan THA 29, ditanggakp saat menggunakan sabu didalam mobil lokasinya depan kafe di kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Lampung, Minggu, 14/11/21.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam mobil yang sedang parkir tepat di depan salah satu kafe,” Ungkapnya
Dari barang bukti petugas menemukan THA memegang alat isap dari botol larutan penyegar yang di dalamnya berisikan cairan bening.
Sementara dekat kaki DAP ditemukan bungkusan dari tissue warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.
“Kedua tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Way kanan, dan akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” paparnya (Wdi/Ror)
Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…
Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…