Timredaksi.com – Polres Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung berhasil menangkap dua wanita penyalah guna narkoba jenis sabu. Dua wanita itu berinisial DAP 23 dan THA 29, ditanggakp saat menggunakan sabu didalam mobil lokasinya depan kafe di kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Lampung, Minggu, 14/11/21.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam mobil yang sedang parkir tepat di depan salah satu kafe,” Ungkapnya
Dari barang bukti petugas menemukan THA memegang alat isap dari botol larutan penyegar yang di dalamnya berisikan cairan bening.
Sementara dekat kaki DAP ditemukan bungkusan dari tissue warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.
“Kedua tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Way kanan, dan akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” paparnya (Wdi/Ror)
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…