News

DPP LPPI Mendadak Keluarkan Sikap Tegas, Mengejutkan

Jakarta, Timredaksi.com — Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Kami membantah kalau di katakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, kami menilai alasan ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis dan kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi ombudsman tersebut” ucap Ketum DPP LPPI Dedi Siregar dalam keterangan rilis yang diterima Timredaksi.com.

Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah.

Rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku.

Salah satu rekomendasi Ombusman ialah satu yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652.

“Bagaimana mungkin dapat di jalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karna ketentuan Undang – Undang, pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN,”.

“Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK,” ucap Dedi.

Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.

Dedi Siregar menuturkan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain.

“Otoritas KPK sangat jelas, di atur oleh UU, Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu juga ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya,”sambungnya.

“Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim oleh Ombudsman,”ucapnya.

Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik oleh KPK dan kpk juga sudah terbukti kpk sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang jelas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu dapat di buktikan dengan kpk menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka di persilahkan gugat ke PTUN.

“Kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik,” pungkasnya. (Ham/ril)

Hamizan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago