News

DPP JIPI Dukung Jaksa Agung dan Jajarannya Berantas Korupsi

Timredaksi.com – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Peduli Indonesia (DPP JIPI) mendukung penuh langkah Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bersama jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini telah merusak kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan, kualitas hidup, kesehatan serta merusak hak-hak warga negara lainnya.

Atas dasar itu, kami menyampaikan sebagai berikut:

1. JIPI Mendukung serta mengharapkan Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, untuk terus melanjutkan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan;

2. Meminta, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung RI dalam melakukan pemberantasan korupsi serta melakukan percepatan pembuatan aturan untuk meningkatkan sistem digital dalam pelayanan publik.

3. Meminta, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI mengawal serta mendukung Kejaksaaan Agung RI dalam melakukan pemberantasan korupsi demi terwujudnya Pembangunan yang Sejahtera dan Berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dukungan ini disampaikan JIPI setelah melihat dan mencermati kinerja kegiatan pemberantasan korupsi yang cukup besar oleh dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, di antaranya:

1. Kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group yang diduga merugikan negara sebesar Rp 78 triliun;

2. Kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi

Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2010-2019 dengan dugaan kerugian negara Rp 22,78 triliun;

3. Kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 20 triliun;

4. Kaus korupsi, dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi Jiwasraya 2010-2018 yang diduga merugikan negara Rp 16,8 triliun;

5. Kasus korupsi pengadaan, dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara Rp 8,8 triliun;

6. Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kerugian negara Rp 2,6 triliun; dan

7. Kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Waskita Beton Precast, yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.

Hamizan

Recent Posts

Akademisi dan Praktisi Pendidikan Dukung Langkah Kemendikdasmen Mewujudkan Generasi Unggul Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Seminar Nasional bertajuk "Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menciptakan Generasi Unggul, Disiplin dan…

4 hours ago

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Baru? Ini Penjelasan Ahli UIN Jakarta

Timredaksi.com, Ciputat– Nama Hantavirus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kemunculannya memicu kekhawatiran sebagian masyarakat…

14 hours ago

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…

2 days ago

PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…

2 days ago

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…

3 days ago

PA Jakarta Pusat Jadi Rujukan Internasional, Layanan Digital Dipelajari Zanzibar

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…

3 days ago