News

DPP JIPI Dukung Jaksa Agung dan Jajarannya Berantas Korupsi

Timredaksi.com – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Peduli Indonesia (DPP JIPI) mendukung penuh langkah Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bersama jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini telah merusak kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan, kualitas hidup, kesehatan serta merusak hak-hak warga negara lainnya.

Atas dasar itu, kami menyampaikan sebagai berikut:

1. JIPI Mendukung serta mengharapkan Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, untuk terus melanjutkan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan;

2. Meminta, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung RI dalam melakukan pemberantasan korupsi serta melakukan percepatan pembuatan aturan untuk meningkatkan sistem digital dalam pelayanan publik.

3. Meminta, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI mengawal serta mendukung Kejaksaaan Agung RI dalam melakukan pemberantasan korupsi demi terwujudnya Pembangunan yang Sejahtera dan Berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dukungan ini disampaikan JIPI setelah melihat dan mencermati kinerja kegiatan pemberantasan korupsi yang cukup besar oleh dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, di antaranya:

1. Kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group yang diduga merugikan negara sebesar Rp 78 triliun;

2. Kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi

Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2010-2019 dengan dugaan kerugian negara Rp 22,78 triliun;

3. Kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 20 triliun;

4. Kaus korupsi, dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi Jiwasraya 2010-2018 yang diduga merugikan negara Rp 16,8 triliun;

5. Kasus korupsi pengadaan, dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara Rp 8,8 triliun;

6. Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kerugian negara Rp 2,6 triliun; dan

7. Kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Waskita Beton Precast, yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.

Hamizan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago