News

Ditjen Badilum Gelar Fit and Proper Test Calon Panitera Kelas lA dan Kelas 1A Khusus

Timredaksi.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar fit and proper test calon Panitera Kelas 1A dan Kelas 1A Khusus. Ujian ini diikuti oleh 24 peserta secara offline.

“Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan Ditjen Badilum secara offline,” kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum Mahkamah Agung (MA) Hasanudin SH MH di sela-sela acara kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).

Kegiatan dilaksanakan sejak hari ini hingga lusa (5-7/2/2025) di Grand Mercure Kemayoran dengan total 24 peserta Panitera. Mereka diuji dengan sejumlah pertanyaan dan rangkaian sesi ujian lainnya.

“Ujian ini dilaksanakan 120 menit dengan 100 soal,” ucap Hasanudin.

Uji Kelayakan dan Kepatuhan itu menjadi salah satu upaya untuk meningkatan kapasitas calon Panitera Kelas I A dan I A khusus. Sejumlah materi diujikan, tidak hanya soal materi hukum juga soal penganggaran.

“Adapun, materi yang diujikan yaitu Pidana, Perdata, Administrasi Peradilan, Eksekusi, Akuntabilitas, Teknologi Informasi dan Anggaran DIPA 03,” beber Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan.

Serta menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.

Peran panitera yaitu memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding. Selain itu Panitera juga memiliki peran yaitu sebagai berikut:

1.Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.

2.Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan.

3.Membuat salinan putusan menurut Undang-Undang yang berlaku.

4.Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.

5.Melaksanakan putusan pengadilan.

6.Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas berupa Berkas perkara, Putusan, Dokumen, Akta-akta, Buku-buku daftar, Uang pembayaran ongkos perkara, Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi), Surat-surat berharga, dan Barang-barang bukti perkara

Salsa Sabrina

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

2 hours ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

2 hours ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

3 hours ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago