Ekonomi

Diteken Menhub, Ini 4 Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empatsurat edaran (SE) mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang. Juklak itu berlaku untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan empat SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021. Empat SE Kemenhub berlaku pada 9-25 Januari 2021.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di dalam negeri,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).

Empat SE tersebut adalah SE 1 Tahun 2021 mengatur juklak transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut. Kemudian SE 3 Tahun 2021 untuk transportasi udara dan SE 4 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api.

Adita mengatakan pelaksanaan SE tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Perubahan itu akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” katanya.

Beberapa hal yang diatur di dalam empat SE Kemenhub:

  1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
  3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;
  4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sd 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19;
  5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid testantigen, dengan ketentuan sebagai berikut :

– Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random checkrapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di daerah;

– Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

– Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api;
  2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid testantigen;
  3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid testantigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah;
  4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid testantigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  5. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). (Salsa/S:Detik.com)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

1 week ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago