Ekonomi

Diteken Menhub, Ini 4 Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empatsurat edaran (SE) mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang. Juklak itu berlaku untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan empat SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021. Empat SE Kemenhub berlaku pada 9-25 Januari 2021.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di dalam negeri,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2021).

Empat SE tersebut adalah SE 1 Tahun 2021 mengatur juklak transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut. Kemudian SE 3 Tahun 2021 untuk transportasi udara dan SE 4 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api.

Adita mengatakan pelaksanaan SE tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu. Perubahan itu akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” katanya.

Beberapa hal yang diatur di dalam empat SE Kemenhub:

  1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
  3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid testantigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;
  4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sd 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19;
  5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid testantigen, dengan ketentuan sebagai berikut :

– Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di daerah;

– Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

– Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api;
  2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid testantigen;
  3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid testantigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah;
  4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid testantigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  5. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). (Salsa/S:Detik.com)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Paulus SK Limu Dorong Transformasi Ekonomi Sumba Tengah Berbasis Pangan, Peternakan, dan Perkebunan

Timredaksi.com, Jakarta – Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus SK Limu, terus mendorong transformasi pembangunan daerah…

18 hours ago

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Slogan “Melayani Sepenuh Hati” PT PELNI, Dorong Penguatan Slogan Kesejahteraan ABK

Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri,…

23 hours ago

Di Forum MABIMS Malaysia, Kemenag Bagikan Praktik Baik Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Timredaksi.com, Malaysia — Kementerian Agama membagikan pengalaman dan kebijakan strategis Indonesia dalam memajukan pemberdayaan ekonomi…

2 days ago

Garuda Institute Apresiasi Ditjen Imigrasi Lampaui Target PNBP 2026, Bukti Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Timredaksi.com, Jakarta — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar…

2 days ago

KORIKA Gelar AI Impact Summit 2026 di Bali, Dorong Kedaulatan AI Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) akan menyelenggarakan The 6th…

2 days ago

Kapolri Sambangi MA, Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

Timredaksi.com, Jakarta – Mahkamah Agung RI menerima kunjungan kehormatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri),…

2 days ago