News

Dirudapaksa Selama 7 Tahun Oleh Ayah Tiri, Pengakuan Gadis Muda Ini Bikin Miris

Timredaksi.com – Nasib tragis dan terdengar miris datang dari pengakuan Gadis Muda yang melakukan hubungan badan dengan bapak tirinya berkali-bali selama tujuh tahun dan dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Seperti dikutip Tribunnews.com, pengakuan Gadis Muda mengatakan bahwa Bapak tirinya pertama kali memaksanya berhubungan badan saat ia masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Saat itu, Gadis Muda itu tidak berani untuk bercerita setelah berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.

Tidak berani cerita kepada siapapun, bapak tirinya itu kembali memaksa Gadis Muda itu berhubungan badan .

Ia masih tak berani cerita kepada orang lain walau sudah dua kali dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya.

Setelah sekian kali dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya itu, ia menceritakannya kepada kedua adiknya.

Adiknya yang masih kecil waktu itu, juga tidak berani cerita kepada orang lain, terutama kepada ibunya.

Atas kondisi itu, bapak tirinya itu bebas memaksanya berhubungan badan saat rumah sedang sepi.

Bapak tirinya itu sering memaksanya berhubungan badan selama gadis itu duduk di bangku sekolah dasar.

Bahkan, sampai ia duduk di bangku SMP, bapak tirinya masih memaksanya berhubungan badan.

Namun, Gadis Muda itu belum berani menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa berhubungan badan oleh bapak tirinya.

Setelah masuk SMA, walau tidak ada lagi bapak tirinya itu memaksa berhubungan badan , Gadis Muda itu masih merahasiakannya.

Ketika ia sudah tamat SMA dan kini sudah berumur 22 tahun, Gadis Muda itu memberikan pengakuan kepada ibunya.

Ibunya pun kemudian melaporkan bapak tirinya berinisial R umur 63 tahun itu ke polisi.

R dilaporkan ibu kandung Gadis Muda itu yang berinisial E umur 44 tahun.

E melaporkan R ke Ps Kanit III SPKT Polres Rokan karena tidak terima atas ulah R yang pernah berhubungan badan anaknya yang masih dibawah umur pada waktu itu.

Sang putri yang kini berusia 22 tahun berinisial NM.

Mirisnya, perbuatan bejat dilakukan sang ayah tiri di kediaman mereka di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, pada tahun 2006 silam.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh ibu korban.

Laporan itu diterima oleh Ps Kanit III SPKT Polres Rohil dan segera ditindaklanjuti.

“Adanya laporan dan telah diterima laporan atas terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps.Kanit III SPKT Polres Rohil,” jelas Juliandi.

Dipaparkan Juliandi kronologi kejadian yang dilaporkan, pada tahun 2006 pada saat korban NM duduk di kelas 1 SD (Sekolah Dasar) hingga duduk di kelas 1 SMP (Sekolah Menengah Pertama).

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006,” sambungnya.

Korban mengaku telah berhubungan badan dengan ayah tirinya.

Kejadian tersebut sudah pernah diceritakan korban kepada dua orang adik kandungnya yang merupakan saksi I dan saksi II.

Tetapi saksi I dan saksi II tidak berani cerita kepada sang ibu.

Berdasarkan penuturan dan kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah tirinya ketika rumah dalam kondisi sepi.

Belakangan sang ibu baru tahu perbuatan bejat sang suami kepada anaknya dari hasil pernikahan sebelumnya, hingga sang ibu geram dan langsung melapor ke polisi.

“Mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” jelas Juliandi.

Adapun barang bukti pelaporan ini yaitu 1 helai singlet warna putih, 1 helai celana pendek warna hitam dan 1 helai celana dalam warna ungu.

“Saat ini prosesnya menerima laporan polisi dari pelapor, membuat dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim,” pungkas Juliandi.

 

Hamizan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago