News

Dirinya Mau Dipolisikan Terkait Dugaan Bisnis PCR, Luhut Binsar: Kampungan

Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.

“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

 

(Mj/Hf/Ds/Montt/Viva/Detik).

Page: 1 2

Azzam Putra

Recent Posts

Ghiffari Adha: Jangan Politisasi Sepak Bola, Ini Bukan Panggung Retorika

Timredaksi.com, Jakarta – Ghiffari Adha, Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, memberikan tanggapan…

1 week ago

Ditunjuk Jadi Wakapolri, FGMI Beri Selamat dan Dukungan Untuk Komjen Dedi Prasetyo

Timredaksi.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai…

1 week ago

DTI-CX 2025 dan DCTI-CX 2025 Resmi Dibuka: Mendorong Akselerasi Ekosistem Digital Nasional

Timredaksi.com, Jakarta – Konferensi dan pameran teknologi terbesar di Indonesia, Digital Transformation Indonesia Conference &…

2 weeks ago

Bank Papua dan Dana Otsus Harus Berpihak Pada Pelaku Usaha Orang Asli Papua

Timredaksi.com, Nabire — Pemerintah Daerah Papua Tengah didorong untuk memaksimalkan peran Bank Papua dan Dana…

2 weeks ago

Alus UK Murib: Pemda Harus Fasilitasi Modal Usaha bagi Pengusaha OAP

Timredaksi.com, Nabire — Pengusaha asli asal Papua Tengah, Alus UK Murib, S.E menyerukan perlunya langkah…

2 weeks ago

Kebenaran yang Dilarang: Ketika Buku Bicara

Kebenaran yang Dilarang: Ketika Buku Bicara Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman Setelah saya membagikan…

2 weeks ago