Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.
“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
(Mj/Hf/Ds/Montt/Viva/Detik).
Page: 1 2
Timredaksi.com, Pinrang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan…
Timredaksi.com, Flores Timur — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flores Timur menyoroti secara serius maraknya aktivitas…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap progres penyaluran bantuan langsung…
Timredaksi.com, CIREBON - Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno…
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan literasi sejarah sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam dakwah…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 di bidang Harmoni…