Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.
“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
(Mj/Hf/Ds/Montt/Viva/Detik).
Page: 1 2
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…
Timredaksi.com, Jakarta -- RDPU bahas RUU Jabatan Hakim, soroti imunitas, kesejahteraan, rekrutmen, dan perlindungan demi…
Timredaksi.com, Lubuk Sikaping -- PN Lubuk Sikaping vonis 18 tahun terdakwa pengendali 47 kg ganja…
Timredaksi.com, Jakarta – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura…
Timredaksi.com, Jakarta — Pemandangan tidak biasa tersaji di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,…
Timredaksi.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menggelar acara Halalbihalal yang…