Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.
“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
(Mj/Hf/Ds/Montt/Viva/Detik).
Page: 1 2
Timredaksi.com, Jakarta - Prosesi penyumpahan kali ini diikuti oleh sejumlah organisasi advokat, di antaranya Perkumpulan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat…
Timredaksi.com, Jakarta - Menjelang dilaksanakannya sidang agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara…
Timredaksi.com, Jakarta - Kiprah Firdha Purnama Sari atau di singkat Pusar Dg Kulle selaku Manager…
Timredaksi.com, ARAB SAUDI - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), mendesak…
Timredaksi.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli…