News

Dirinya Mau Dipolisikan Terkait Dugaan Bisnis PCR, Luhut Binsar: Kampungan

Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.

“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

 

(Mj/Hf/Ds/Montt/Viva/Detik).

Page: 1 2

Azzam Putra

Recent Posts

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago

DLH Kabupaten Pinrang Perkuat Layanan Lingkungan Hidup Lewat Transparansi dan Inovasi Digital

Timredaksi.com, Pinrang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan…

5 days ago

DLH Flores Timur Soroti Pelanggaran Docking Kapal Wisata di Labuan Bajo

Timredaksi.com, Flores Timur — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flores Timur menyoroti secara serius maraknya aktivitas…

5 days ago

Mensos Gus Ipul Ungkap Total Penyaluran BLTS Capai 27,3 Juta KPM

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap progres penyaluran bantuan langsung…

6 days ago

Kuasa Hukum Ahli Waris Tinjau Lokasi Tanah Sengketa di Kelurahan Larangan Cirebon

Timredaksi.com, CIREBON - Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno…

7 days ago

MUI Jakarta Bekali Ormas dan Generasi Muda Cara Buat Konten Menarik dan Disukai

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan literasi sejarah sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam dakwah…

7 days ago