Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.
“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
(Mj/Hf/Ds/Montt/Viva/Detik).
Page: 1 2
Timredaksi.com, Jakarta – Ghiffari Adha, Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, memberikan tanggapan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai…
Timredaksi.com, Jakarta – Konferensi dan pameran teknologi terbesar di Indonesia, Digital Transformation Indonesia Conference &…
Timredaksi.com, Nabire — Pemerintah Daerah Papua Tengah didorong untuk memaksimalkan peran Bank Papua dan Dana…
Timredaksi.com, Nabire — Pengusaha asli asal Papua Tengah, Alus UK Murib, S.E menyerukan perlunya langkah…
Kebenaran yang Dilarang: Ketika Buku Bicara Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman Setelah saya membagikan…