News

Dirinya Mau Dipolisikan Terkait Dugaan Bisnis PCR, Luhut Binsar: Kampungan

Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.

“(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

 

(Mj/Hf/Ds/Montt/Viva/Detik).

Page: 1 2

Azzam Putra

Recent Posts

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago

RUU Jabatan Hakim Dibahas, Soroti Independensi dan Imunitas

Timredaksi.com, Jakarta -- RDPU bahas RUU Jabatan Hakim, soroti imunitas, kesejahteraan, rekrutmen, dan perlindungan demi…

2 weeks ago

Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun

Timredaksi.com, Lubuk Sikaping -- PN Lubuk Sikaping vonis 18 tahun terdakwa pengendali 47 kg ganja…

2 weeks ago

Pemerintah Pusat Sepakat Benahi Tata Kelola RSUD di Provinsi Papua

Timredaksi.com, Jakarta – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura…

2 weeks ago

Hakim Tipikor Lintas Yurisdiksi, Nur Sari Baktiana Tampil di Sidang Militer Kasus Satelit Kemhan

Timredaksi.com, Jakarta — Pemandangan tidak biasa tersaji di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,…

3 weeks ago

Keluarga Besar DPN BMI Gelar Halalbihalal, Ketum Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

Timredaksi.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menggelar acara Halalbihalal yang…

3 weeks ago