Timredaksi.com – Seorang ASN Bidan di Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah berinisial IR terjerat kasus perselingkuhan di dalam mobil goyang.
Dalam kasus mobil goyang ini, Pengadilan Negeri Sampang memvonis IR 3 bulan penjara pada awal Juli 2021 lalu.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari Hairuddin, yang tidak lain suami tersangka IR.
Kemudian, pada Kamis (22/7/2021), kuasa hukum Hairuddin, mengunjungi Kantor BKPSDM Sampang untuk menanyakan sanksi disiplin kepegawaian sang istri.
BACA JUGA:
Kuasa hukum Hairuddin mengungkap bahwa pelaporan ini lantaran hingga detik ini tersangka masih istri sahnya Hairuddin.
Sehingga aksi yang IR perbuat telah menyalahi aturan dan mencederasi ASN di Kabupaten Sampang, Madura.
Oleh karena itu, pihaknya menginginkan agar IR diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, yakni dicopot dari ASN.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak bingung memutuskan sanksi untuk IR.
Sebab, sudah banyak daerah lain yang memberikan sanksi berupa pemberhentian seorang ASN dengan kasus yang sama, yakni perselingkuhan.
“Bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah,” imbuhnya dikutip dari Tribun.
BACA JUGA:
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan jika sanksi pencopotan itu akan tetap IR terima.
Hanya saja hal itu harus menunggu proses masa tahanan IR selama tiga bulan rampung.
(Ham/nesiatimes)
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…