Jakarta, Timredaksi.com – Supriono (43), mantan suami Anik Hariyanti (33), warga Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tega dengan keji membunuh seorang mandor proyek asal Kabupaten Magetan saat korban menyambangi mantan istrinya di Mojokerto.
Selama mereka berumah tangga, Supriono dan Ani dikaruniai dua anak. Yakni seorang putri yang kini kelas VIII SMP dan seorang putra kelas I SD.
Rumah tangga Supriono dan Anik mulai retak karena kehadiran Sugeng Riyanto (52), mandor proyek warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Mereka akhirnya bercerai sekitar 6 bulan yang lalu. Anik lantas menikah secara siri dengan Sugeng sekitar dua bulan lalu.
“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut didasari rasa dendam. Istri tersangka menikah lagi dengan korban. Tersangka tak terima karena merasa istrinya diambil korban,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, seperti dikutip Detik.com, Minggu (22/11/2020).
Supriono yang merupakan buruh pabrik beton ini dendam dengan korban yang dianggap telah merebut istrinya.
“Tersangka tak terima karena merasa istrinya diambil korban. Sehingga terjadi beberapa kali perkelahian antara korban dengan tersangka,” terang Dony.
Sejak bercerai dengan Anik, Supriono menempati rumah di Dusun Wonokerto. Rumah itu dia bangun bersama mantan istrinya tersebut.
Sedangkan Anik memilih tinggal di warung nasi yang dia kelola di Dusun Wonokerto. Warung tersebut tepat di depan pabrik beton tempat Supriono bekerja sebagai buruh borongan bagian produksi.
Dony menjelaskan, puncak kekesalan Supriono terhadap Sugeng terjadi pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia mendatangi korban yang saat itu menyambangi mantan istrinya di warung nasi Dusun Wonokerto. Yaitu di warung milik Anik.
“Tersangka mendapati korban tiduran di kamar, posisi lampu mati, korban bermain ponsel. Korban dengan tersangka sempat berkelahi. Tersangka membawa celurit dan menganiaya korban,” ungkapnya.
Akibatnya, Sugeng tewas dengan sebilah celurit masih menancap di dadanya. Sedangkan tersangka ditangkap warga saat berusaha kabur. Supriono dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…
Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…
Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…
Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…
Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…