News

Demokrat AHY Ultimatum Moeldoko, Beri Dua Pilihan Ini, Tak Main-main!

Timredaksi.com, Jakarta – Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengultimatum Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Melalui Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mereka memberikan dua pilihan kepadanya.

Menurut Herzaky, Moeldoko harus memilih antara meminta maaf atau siap-siap untuk kehilangan nama baik dan harga diri.

“Saat ini, semua kembali ke KSP Moeldoko, beliau punya dua pilihan, pertama, menghentikan semua ambisinya untuk mengambil alih Partai Demokrat, mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herzaky mengaku yakni masih ada ruang perbaikan bagi siapapun yang telah melakukan kesalahan atau kekhilafan.

Kemudian, Herzaky juga menyinggung terkait kubu Moeldoko yang menempuh jalur hukum dan konstitusi demi merebut Partai Demokrat.

Menurutnya, jika itu benar terjadi, maka bukan hanya materi harta saja yang akan hilang, namun juga harkat martabat diri sendiri dan keluarga.

“Pilihan kedua, KSP Moeldoko melanjutkan ambisinya dan siap-siap kehilangan, bukan saja uangnya tetapi juga nama baik dan kehormatannya,” tandasnya.

Kemudian, Herzaky juga mengaku bahwa pihaknya bersama Tuhan dan dukungan rakyat yakin akan dapat memenangkan proses hukum tersebut.

Herzaky menyampaikan pernyataan tersebut dalam Keterangan Pers Partai Demokrat pada Minggu (3/10/2021).

Keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat itu bertema ‘Demokrat Berkoalisi dengan Rakyat vs Moeldoko Berkoalisi dengan Yusril’.

Saat ini, Partai Demokrat kubu AHY sendiri sedang berperkara dengan kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko dan masih dalam proses persidangan.

 

(Salsa/Nes) .

Azzam Putra

Recent Posts

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

20 hours ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

24 hours ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

1 day ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

2 days ago