News

David NOAH Buka Suara Terkait Tudingan Penggelapan Rp 1,1 M

Jakarta, Timredaksi.com – Musisi David NOAH dilaporkan rekan kerjanya karena diduga menggelapkan dana sebesar Rp 1,1 miliar. David dilaporkan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum David, Hendra menjelaskan duduk perkaranya saat jumpa pers secara daring, Jumat (13/8/2021). Hendra menjelaskan secara data-data dan fakta yang dipegangnya.

Disebut, David merupakan direktur komunikasi di salah satu perusahaan A yang meminta bantuan dana pada pelapor, Lina Yunita. David disebut bukan target yang seharusnya dilaporkan Lina.

Hal itu karena David NOAH hanya diminta perbantuan oleh teman-temannya di perusahaan A itu. Lalu ia mengenalkan Lina Yunita sebagai investor salah satu proyek yang ingin dijalankan perusahaan A.

“Saya mencoba menjelaskan posisi hukumnya dulu. Fakta berdasarkan data, seorang David bekerja menjadi salah satu direksi di perusahaan A. Yang berkembang, David soal penipuan itu faktanya peminjaman uang dilakukan dengan kapasitas selaku direktur di perusahaan A yang bekerja sebagai Public Relation (PR),” jelas Hendra.

“Tugasnya memberikan citra yang baik pada perusahaannya dan peminjaman atau penitipan uang yang dilakukan antara David dan LY,” lanjut Hendra.

Ditegaskan Hendra, hal ini murni sebuah bisnis pada perusahaan A, tempat David bekerja. Selain itu, dana yang dikirimkan Lina Yunita langsung ke rekening perusahaan A.

Hendra tak membenarkan uang tersebut dikirim ke rekening David NOAH. Hal ini sebagai salah satu penyangkalan David NOAH terhadap pemberitaan yang beredar belakangan ini setelah Lina Yunita melayangkan laporan.

“Itu adalah murni bisnis dalam kapasitas David selaku salah satu direksi dari perusahaan A,” tegas Hendra.

“Dana yang di transfer dari LY itu dikirimkan langsung ke rekening perusahaan. Tidak langsung ke David dan saudara David tidak memiliki kewenangan dalam penggunaan uang perusahaan. Karena kapasitasnya direktur komunikasi, bukan direktur utama,” jelas Hendra lagi.

Hendra menegaskan, David bukanlah oknum yang melakukan penggelapan dana. David hanya orang yang membantu menjalankan rencana proyek perusahaan A dan mengajak Lina Yunita bergabung menjadi investor.

Kasus ini diakui murni sebuah bisnis. David juga disebut tak pernah menggunakan uang yang Lina Yunita pinjamkan untuknya pribadi. Hal itu karena uang tersebut langsung dikirimkan Lina Yunita pada rekening milik perusahaan A.

“Jadi pemberitaan yang mengatakan David a, b, c, dan lain-lain, mohon maaf. Berdasarkan data yang kami miliki, ini murni bisnis. Kapasitas David direksi di perusahaan A. Apalagi menikmati uang itu tidak ada, karena murni itu untuk pengembangan perusahaan tersebut,” tegas Hendra.

 

(Intan/Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago