News

Dana Desa Di Tasikmalaya Jadi Sorotan Warga, Polisi Diminta Turun Tangan

Siaranindonesia.com, Jakarta – Lagi-lagi, oknum kepala desa diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa. Seperti yang terjadi di Desa Padasuka, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya, yang hingga saat ini masih dalam tahap proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD), Desa Padasuka, Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya mengadakan audiensi di kantor Kepala Desa Padasuka, yang mana terkait isu-isu yang selama ini menjadi polemik di masyarakat diantaranya terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) .

Ada dua unit usaha milik desa yang sampai dengan saat ini masih berjalan di Desa Padasuka, yaitu Usaha Ayam Petelor dan Usaha BRI Link.

Menurut warga, sampai saat ini di bidang usaha Ayam Petelor dari awal berdirinya tahun 2018 sampai tahun 2023, keuntungan yang diberikan untuk Desa sebanyak kurang lebih sebesar Rp. 20.594.000. Jumlah tersebut menurut kami jauh dari keuntungan.

Ada pula unit usaha BRI Link, ini lebih parah lagi, dari mulai berdiri tahun 2018 hanya beroperasi 2 tahun dan bisa di katakan uangnya hilang sebagian di pake sama oknum pengurus dan pengelola.

Hal ini menjadi sangat penting di ketahui sama masyarakat Desa Padasuka bahwa selama ini BUMDES di Desa Padasuka tidak ada keuntungan buat Desa, yang ada hanya kerugian buat masyarakat luas.

Audiensi tersebut digagas oleh penanggung jawab Zenal Sukmana dan beberapa rekan diantaranya Salipul Milah, Hendri, Ruhiat, Ninding dan tokoh Pemuda setempat (Wahyu).

Hadir dalam acara tersebut selaku Kepala Desa Padasuka (Muhamad Syarif), ia tidak bisa banyak menjelaskan perihal persoalan BUMDES tersebut.

M Syarif juga mengatakan bahwa, uang yang terpakai sama oknum pengelola BRI Link, akan kami kasih waktu 2 x 24 jam untuk bisa di ganti dan dipergunakan lagi untuk usaha dan penghasilan Desa.

M Syarif juga menambahkan, perlu diketahui bahwa modal yang dipakai untuk usaha BRI Link sebanyak Rp.24.000.000, sementara modal yang ada hanya RP.14.000.000.

“Jadi uang yang terpakai sama oknum pengelola dikisaran sebesar Rp.10.000.000 dan itu wajib di kembalikan,” ucapnya.

Terbaru, sudah 3 kali pemanggilan terhadap para saksi aparatur desa setempat. Dari laporan yang diterima siaranindonesia.com, ini baru sebagian kecil pelanggaran yang dilaporkan, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang lain yang belum dilaporkan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

3 hours ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

3 hours ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

4 hours ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago