News

Buruknya Pelayanan Publik DKI Jakarta Soal Tata Ruang Warga Gugat Ke PTUN

Timredaksi.com, Jakarta – Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh 19 cluster yang berada di kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.

Warga komplek Bintaro Permai, Jakarta Selatan, Esti Sri Dewi selaku penggugat dalam perkara nomor 245 / G /2021.PTUN.JKT berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pelanggaran GSB dan GSS dibatalkan dan dicabut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang, SH dalam acara jumpa Pers di Meeting room Hotel 88, jalan Mangga Besar VIII, Tamansari Jakarta Barat. Kamis (21/4/2022).

“Penggugat berharap agar putusan PTUN Jakarta, terkait adanya pelanggaran Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan oleh pengembang perumahan baru tersebut dibatalkan dan dicabut,” kata Patar.

Menurut Patar, selaku penggugat kliennya telah menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta, terkait keberatan atas pembangunan perumahan cluster yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasinya.

Dalam gugatan juga dijelaskan ada 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR yang beralamat di Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Jalan Nuri RT.002 RW.003 Pesanggrahan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.

“Jadi menurut saya hal ini bisa disebut penyelundupan hukum, karena administrasi banyak yang dibuat persyaratan pengajuan perizinan itu diduga dibuat rekayasa, dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan,” ucap Patar.

Klien kami benar-benar terusik dan sangat dirugikan dengan keberadaan perumahan baru yang membangun bangunan dengan mengatasi berbagai aturan mengenai batas jarak bangunan.

Pemilik bangunan yang berdempetan sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk resapan udara yang nantinya dapat menyebabkan daerah sekitar terkena banjir.

“Apalagi sang suami Dewi, pak Marihot sempat komplein ke pemgembang. Namun pihak pengembang mengatakan, bahwa telah memperoleh izin mendirikan bangunan-bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta”, ungkapnya.

Berbagai pertimbangan yang dilakukan kliennya dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, Patar menambahkan, satu dari 19 izin yang digugat tersebut ditolak oleh PTUN dengan alasan pemulihan ekonomi dimusim pandemi Covid-19.

“Pihaknya sangat meyayangkan mengapa ini bisa ditolerir dengan alasan pandemi, pungkasnya.

Lanjut Patar jika ketentuan yang dipakai oleh majelis hakim dalam memutus, menggunakan surat edaran, pasal 51 ayat 1 huruf d Pergub DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan covid 19 yang mengatur perizinan investasi dan penanaman modal yang dilakukan dengan bentuk penyederhanaan dan fleksibilitas perijinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Selain itu objek perumahan tersebut juga Melanggar Peraturan Zonasi Yang Telah Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

“Bahwa berdasarkan data Lampiran IRK (Informasi Rencana Kota) bukti lokasi perumahan dengan jelas tercantum tanda R.5 yang menerangkan bahwa dilokasi ditetapkan sebagai sub zona rumah besar. Dimana Sub zona peruntukan hunian dengan luas persil lebih besar dari 350 m2. Sedangkan rumah yang dibangun itu kurang dari 350 m2 ” jelas Patar.

Sementara KORNAS Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) menanggapi hal ini jika perkara warga komplek Jerman ini beritikad baik untuk menjaga keaslian dan keasrian di wilayah tersebut, namun ada oknum tertentu yang mengambil keuntungan sepihak.

” JAPI meminta Pemprov DKI Jakarta agar serius menangani persoalan IMB dengan serius, jangan hanya berdalih pandemik kemudian membiarkan para oknum dan mafia IMB beraksi secara masif, dan mengabaikan kepentingan publik yang lain seperti dampak lingkungan dan privasi warga lainnya,” ucap Iradat Ismail Ketua Kornas JAPI dihubungi terpisah pada, Kamis 22 april 2022.

Lanjutnya , JAPI menilai hal ini menjadi bukti jika buruknya pelayanan publik soal Tata Ruang DKI Jakarta yang mengedepankan kepentingan pribadi bukan kepentingan warga.

Iradat juga sampaikan agar Gubernur Anies Baswedan harus serius menyelesaikan persoalan IMB sebagai persoalan utama di ibukota Jakarta yang saat ini masih menjadi ibukotaNegara.

” Karena jakarta sebagai teras depan NKRI makan wajah ibukota harus bersih dari mafia IMB agar warga bisa nyaman dari segala urusan mereka terkait pembangunan tempat tinggal mereka,” ungkap Iradat.

Syamsul Bahri

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago