News

Bupati Banjarnegara Tantang KPK: Tunjukkan Siapa yang Beri Uang Rp 2,1 M ke Saya

Timredaksi.com, Jakarta – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tudingan bahwa dirinya terlibat korupsi.

Ia merasa tidak pernah menerima uang dari hasil korupsi.

Hal itu disampaikan Budhi Sarwono saat dirinya akan ditahan penyidik KPK pada Jumat malam (4/9/2021).

Penahanan dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan status tersangka Budhi Sarwono.

KPK menduga Budhi Sarwono korupsi dengan mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR serta menerima gratifikasi.

Ia diduga mendapat Rp 2,1 miliar dari perbuatannya itu.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. InsyaAllah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” kata Budhi dikutip dari Antara, Sabtu (4/9/2021).

KPK menetapkan Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

Kedy Afandi ialah orang kepercayaan Budhi Sarwono yang pernah menjadi Ketua Timses di Pilkada.

 

“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi.

Dia pu membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebut KPK terlibat dalam sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Menurut Budhi, perusahaan itu milik orang tuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.

“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orang tua saya, bukan milik saya. Tidak ikut (proyek),” kata Budhi.

Meski berkelit dirinya terlibat korupsi, Budhi Sarwono mengaku akan mengikuti semua proses hukum.

“Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum,” sambungnya.

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. Sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

(Salsa/Kumparan)

Salsa Sabrina

View Comments

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

4 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago