News

BMI: PT 20 Persen Ciderai Demokrasi, Oligharki Harus Dilawan

Timredaksi.com, Jakarta – Presidential Threshold 20% yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Terutama karena dengan ketentuan pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 itu yang menegaskan bahwa hanya partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) Farkhan Evendi mengajak segenap elemen untuk meruntuhkan berhala oligharki bernama PT 20 Persen untuk persyaratan calon presiden.

Menurut Cak Farkhan, pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi calon pemimpin negeri ini. Bahkan ini mengkebiri hak demokrasi Indonesia.

“PT 20 Persen merupakan bentuk pengundang kemenangan abadi oligharki dan BMI tidak akan pernah mundur bersama segenap elemen untuk menghadang bualan oligharki pada rakyat ini,” ujarnya Cak Farkhan dalam keterangan rilis, Selasa (28/12/2021).

Farkhan menegaskan bahwa BMI bakal habis-habisan menjadi perisai kebangsaan bagi upaya oligharki tersebut dan akan berupaya memberikan perlawanan bagi keputusan tersebut.

“Bintang Muda Indonesia akan menjadi kekuatan rakyat terdepan untuk mengembalikan representasi rakyat secara utuh di Pilpres,”ujar Cak Farkhan.

“Ibarat kita makan siang masak dari kemarin makan tahu campur terus perlu ada alternatif caranya ya hapus PT 20 persen itu,”tegasnya.

Untuk diketahui, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 soal presidential Threshold 20 Persen berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hamizan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

6 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago