News

BMI: PT 20 Persen Ciderai Demokrasi, Oligharki Harus Dilawan

Timredaksi.com, Jakarta – Presidential Threshold 20% yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Terutama karena dengan ketentuan pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 itu yang menegaskan bahwa hanya partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) Farkhan Evendi mengajak segenap elemen untuk meruntuhkan berhala oligharki bernama PT 20 Persen untuk persyaratan calon presiden.

Menurut Cak Farkhan, pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi calon pemimpin negeri ini. Bahkan ini mengkebiri hak demokrasi Indonesia.

“PT 20 Persen merupakan bentuk pengundang kemenangan abadi oligharki dan BMI tidak akan pernah mundur bersama segenap elemen untuk menghadang bualan oligharki pada rakyat ini,” ujarnya Cak Farkhan dalam keterangan rilis, Selasa (28/12/2021).

Farkhan menegaskan bahwa BMI bakal habis-habisan menjadi perisai kebangsaan bagi upaya oligharki tersebut dan akan berupaya memberikan perlawanan bagi keputusan tersebut.

“Bintang Muda Indonesia akan menjadi kekuatan rakyat terdepan untuk mengembalikan representasi rakyat secara utuh di Pilpres,”ujar Cak Farkhan.

“Ibarat kita makan siang masak dari kemarin makan tahu campur terus perlu ada alternatif caranya ya hapus PT 20 persen itu,”tegasnya.

Untuk diketahui, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 soal presidential Threshold 20 Persen berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hamizan

Recent Posts

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago

Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di IPB University

Timredaksi.com, Bogor – PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung…

3 weeks ago