News

BMI: PT 20 Persen Ciderai Demokrasi, Oligharki Harus Dilawan

Timredaksi.com, Jakarta – Presidential Threshold 20% yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Terutama karena dengan ketentuan pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 itu yang menegaskan bahwa hanya partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) Farkhan Evendi mengajak segenap elemen untuk meruntuhkan berhala oligharki bernama PT 20 Persen untuk persyaratan calon presiden.

Menurut Cak Farkhan, pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi calon pemimpin negeri ini. Bahkan ini mengkebiri hak demokrasi Indonesia.

“PT 20 Persen merupakan bentuk pengundang kemenangan abadi oligharki dan BMI tidak akan pernah mundur bersama segenap elemen untuk menghadang bualan oligharki pada rakyat ini,” ujarnya Cak Farkhan dalam keterangan rilis, Selasa (28/12/2021).

Farkhan menegaskan bahwa BMI bakal habis-habisan menjadi perisai kebangsaan bagi upaya oligharki tersebut dan akan berupaya memberikan perlawanan bagi keputusan tersebut.

“Bintang Muda Indonesia akan menjadi kekuatan rakyat terdepan untuk mengembalikan representasi rakyat secara utuh di Pilpres,”ujar Cak Farkhan.

“Ibarat kita makan siang masak dari kemarin makan tahu campur terus perlu ada alternatif caranya ya hapus PT 20 persen itu,”tegasnya.

Untuk diketahui, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 soal presidential Threshold 20 Persen berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hamizan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago