News

Bayar Pajak Membengkak Hingga Belasan Juta, Wajib Pajak Kebingungan

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang warga wajib pajak kendaraan bermotor Oktavia Kansil mempertanyakan soal pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan jumlah pajak yang semestinya ia keluarkan. Kejadian tersebut ia ceritakan kepada awak media, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, pajak yang keluar sesuai dengan aplikasi wajib pajak sebesar Rp 6 jutaan. Namun jumlah yang tertera di KTL menggelembung hingga Rp 20 jutaan.

“Sesuai aplikasi wajib pajak, saya harus membayar Rp 6.414.800, namun di STNK tertera Rp 20.360.400. Padahal wajib pajak kendaraan saya cuma satu tahun, ini bukan pergantian plat,” ucap Oktavia.

Hal lain yang menjadi pertanyaan Oktavia adalah soal mutasi pajak kendaraan. Menurutnya, mutasi kendaraan mestinya tidak perlu dilakukan karena memang tidak melakukan mutasi dan disitu tertera mutasi sehingga menjadi hal yang janggal.

“Nama atas nama STNK, BPKB dan domisili kan sama, masa di mutasi,” paparnya.

Oktavia menjelaskan, kejadian pada saat ia membayar pajak terjadi pada bulan September 2019 lalu, namun baru sekarang hal ini ia ketahui.

Mendengar informasi atas kejadian tersebut, awak media bergerak menuju Samsat Jakarta Utara untuk meminta konfirmasi perihal kejadian yang menimpa Oktavia.

Konfirmasi Kanit Pajak Samsat Jakarta Utara

Kanit Samsat Jakarta Utara Rimson menjelaskan, kejadian soal pembengkakan pajak menurutnya bukan ranah polisi, namun ramah Pemda atau Pejabat Pajak. Ia pun mengarahkan media untuk mendatangi Pemda Pajak yang ada di Lantai 3 Samsat Jakarta Utara.

Kemudian media pun bergerak menuju lantai tiga dan bertemu Kanit Pajak Samsat Jakarta Utara.

Kanit Pajak Samsat Jakarta Utara Benyamin menjelaskan, pihaknya sudah mengecek di aplikasi wajib pajak. Menurutnya, sesuai dengan kode yang ada di dalam laporan wajib pajak, kejadian tersebut tidak dilakukan di Samsat Jakarta Utara namun di Samsat Jakarta Timur.

“Sudah kita cek, berdasarkan hasil yang kita temukan, itu tidak dilakukan di sini tapi di Samsat Jakarta Timur,” ucap Benyamin.

Menurut Benyamin, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Namun, ia yakin bahwa yang melakukannya adalah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Usai mendapatkan informasi laporan yang diperoleh, awak media selanjutnya akan mendatangi Samsat Jakarta Timur untuk mendapatkan informasi yang tepat.

Untuk diketahui, kejadian ini masuk dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam hal permintaan pembayaran kepada konsumen.

Selain itu, juga ada unsur pidana yaitu pasal 263 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Intan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago