Timredaksi.com – Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Polri mengatakan, Refly akan dipanggil besok.
“Iya info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, seperti dikutip Detikcom, Senin (2/10/2020).
Refly dipanggil sebagai saksi. Keterkaitannya, video kasus ujaran kebencian Gus Nur berasal dari video sesi tanya jawab dengan Refly.
“Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN,” ujar Awi.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.
“(Gus Nur tersangka tunggal) Sementara demikian, kita tunggu saja masih berproses. Tentunya nanti siapapun yang terlibat dalam pembuatan konten YouTube ini, tentunya akan dipanggil semua. Siapa yang rekam, yang wawancarai, yang ngedit, siapa yang unggah atau upload,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…
Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…
Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…
Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…