News

Bapak Ikat Perut Korban Supaya Tak Membesar, Setubuhi Anak hingga Hamil, Lihat Wajahnya

Tidore, Timredaksi.com – Polisi menangkap seorang pria berinsial SA di Kabupaten Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang telah menyetubuhi putri kandung berkali-kali hingga hamil. Korban yang baru berusia 15 tahun sudah mengandung empat bulan.

Perbuatan bejat SA ini terbongkar, setelah ibu kandung korban curiga dengan kondisi tubuh putrinya yang berubah. Setelah diusut, dia mengaku sedang hamil akibat perbuatan sang bapak.

Remaja SMP ini mengeluhkan perbuatan SA yang beberapa kali memerkosanya, bahkan disertai kekerasan fisik dan ancaman akan dibunuh hingga perempuan belia itu tak berdaya.

Ibu kandung korban memang telah bercerai dengan SA sejak 2019.

Korban bersama adiknya hidup bersama sang bapak atas permintaan pelaku.

Namun mereka mengaku terkekang, karena tak boleh keluar rumah.

Korban dan adiknya main ke rumah sang ibu pada Senin (19/7/2021).

Ketika itulah kasus pemerkosaan ini terungkap. Sebab fisik anaknya mulai berbeda dan raut wajahnya tak seperti biasa.

“Saya tanya kenapa pinggang diikat. Korban mengaku kalau itu perintah bapak (pelaku) supaya tidak membesar.

Saya langsung menangis,” ujarnya.

Dia memberitahukan hal ini kepada saudara-saudaranya.

Kemudian memanggil bidan desa untuk melihat kondisi korban.

Dari hasil pemeriksaan, remaja ini memang menujukkan tanda-tanda orang sedang hamil.

Kemudian ibu korban membeli alat test pack untuk memastikannya.

Setelah dua kali pemeriksaan, dipastikan putrinya itu sedang hamil akibat perbuatan bejat sang bapak.

Kasatreskrim Polres Tidore Kepulauan, Iptu Redha Astrian, membenarkan adanya kasus pemerkosaan bapak terhadap anak kandung.

Tim sementara sedang memeriksa keterangan saksi, korban dan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, pemerkosaan ini dilakukan beberapa kali pada September 2020.

Lalu pelaku mengulangi lagi di Desember 2020,” ujarnya.

(Salsa/Montt).

Salsa Sabrina

Recent Posts

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

16 hours ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

20 hours ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

1 day ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

2 days ago