News

Bangun Dermaga Pribadi di Area Konservasi, Wawalkot Bima Jadi Tersangka

Jakarta, Timredaksi.com – Polres Kota Bima menetapkan Wakil Wali Kota (Wawalko) Bima, Feri Sofiyan, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto, Kelurahan Kolo. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu.

“Status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya. Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bima, Iptu Hilmi Prayugo, dalam keterangannya Sabtu (14/11/2020).

Hilmi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Feri Sofiyan sejak beberapa hari lalu. Dia mengatakan saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil polisi.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kota Bima, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan sejak Maret 2020 lalu. Pembangunan dilakukan di lokasi pesisir laut Pantai Ntombo, Kolo Kota Bima, dan masuk dalam wilayah hukum Polres Kota Bima.

Wawali Kota Bima diduga melakukan tindak pidana pembangunan dermaga atau jetty itu tanpa dilengkapi izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Dari hasil keterangan para saksi dan hasil pengamatan ahli membenarkan bahwa terlapor telah cukup bukti dan telah memenuhi unsur unsur yang tercantum dalam Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

“Ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi 2 alat bukti atau memenuhi bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur deliknya,” tambahnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Feri belum ditahan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, polisi masih melakukan pengumpulan bahan dokumen untuk bisa segera di P21 kan.

“Itu dermaga pribadi punya pak Wakil Wali Kota. Tidak ditahan tapi di naikan statusnya jadi tersangka,”

Terkait persoalan ini, Wakil Wali Kota Bima, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan. (Ham/S:Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago

Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di IPB University

Timredaksi.com, Bogor – PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung…

3 weeks ago