News

Bambang Saputra Menilai Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Jelas Melanggar Pasal 353 KUHP

Jakarta – Pro dan kontra yang berlangsung selama beberapa waktu atas jalannya hukum acara terhadap para pelaku penyiraman penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan telah berakhir dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kepada Ronny Bugis.

Cendikiawan Muda dan Pengamat Politik Hukum, Bambang Saputra melihat hasil Putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Barat menunjukkan bahwa terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ditambah lagi dengan fakta-fakta persidangan yang semakin memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa para pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan jelas bersalah,” ujar Bambang Saputra.

Artinya, lebih lanjut Bambang Saputra menjelaskan, putusan hakim ini juga dengan sendirinya menafikan tudingan atas adanya penghilangan barang bukti yang ditujukan kepada pihak reskrim khususnya kepada dirreskrimum Kombes Pol. Rudy Heryanto Adi Nugroho, S.H., M.H. ketika masih proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya tahun 2017 lalu.

Atas sebagian opini publik yang berkembang belakangan ini akhirnya polisi seakan menjadi serba salah.

Padahal mereka telah bekerja secara professional, sesuai prosedural dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Bagaimana tidak? Buktinya mereka dapat meringkus para pelakunya yang juga masih anggota polisi. Kemudian memprosesnya secara hukum hingga sampai ke meja hijau.

Menurut Bambang Saputra, mengenai adanya tudingan penghilangan barang bukti terhadap perkara tersebut. Mana mungkin perkaranya dapat dinyatakan lengkap (P21) dan bisa disidangkan andai alat buktinya tidak ada.

Hal ini agaknya sakral, POLRI pun tampaknya sudah sangat berhati-hati dalam bekerja, sehingga mengawal jalannya perkara ini sampai ke persidangan di pengadilan. Bahkan Irjen. Pol. Dr. Rudy Heryanto Adi Nugroho, S.H., M.H. yang sekarang menjabat sebagai Kadivkum Mabes Polri pun terjun ke persidangan.

“Namun namanya pemikiran orang ya ada saja, asumsi kan pasti berbeda-beda. Demikian pula dengan munculnya penafsiran hukum di luar sana pasti berbeda-beda, wong beda kepentingan. Apalagi kalau sampai diseret ke ranah politis, tentu akan menimbulkan kegaduhan publik yang luar biasa,” jelas Bambang Saputra.

Bambang Saputra menegaskan, Logika yang perlu digarisbawahi adalah apakah salah jika seorang yang dulunya dalam jabatan mengerti terhadap seluk-beluk perkara ini, dan sekarang posisinya menjabat pula sebagai Kadivkum Polri turut hadir di persidangan. Silakan anda semua berpikir yang logis dan realistis.

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago