News

Bahas Ganja Untuk Medis, Komisi III DPR RI Belum Ada Kritik Tajam

Jakarta_timredaksi.com–Komisi III DPR hari ini mengundang sejumlah pakar untuk meminta masukan soal usulan penggunaan ganja untuk medis dalam revisi UU Narkotika. DPR juga berencana mengubah golongan ganja supaya dapat diakses masyarakat untuk kebutuhan medis.

“Kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, dalam keperluan untuk kesehatan. Perumusan pasal-pasal ke depan harus mewakili kebutuhan masyarakat banyak,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Senayan, Kamis 30 Juni 2022.

Masih ditempat yang sama anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar pengubahan golongan I menjadi II segera dilakukan.

Wayan menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu revisi undang-undang yang memakan waktu lama.

Ia memberi masukan agar pemerintah mengubah golongan ganja lewat Peraturan Menteri Kesehatan sembari menunggu revisi undang-undang.

Menurutnya kewenangan untuk mengubah golongan ganja berada di tangan Kementerian Kesehatan lewat Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika.

“Jadi tidak perlu menunggu UU, karena ini kebutuhan mendesak, bisa lewat PMK. Itu tidak sulit kok mengubahnya, asalkan ada kemauan bersama,” ujar Wayan di lokasi yang sama

Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta mengampanyekan ganja untuk pengobatan.

Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial.

Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. “Tolong anakku butuh ganja medis,” tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.

Kata Santi, anaknya mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.

Dua hari lalu, Santi diterima pimpinan DPR untuk audiensi. Pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah

Sekedar informasi saat ini UU Narkotika mengatur ganja masuk dalam narkotik kategori golongan I, yang berarti penggunaannya dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ganja baru dapat digunakan untuk kepentingan medis ketika pemerintah mengubah golongan ganja ini menjadi golongan II atau III. (ror)

Asrorie

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago