News

Bahas Ganja Untuk Medis, Komisi III DPR RI Belum Ada Kritik Tajam

Jakarta_timredaksi.com–Komisi III DPR hari ini mengundang sejumlah pakar untuk meminta masukan soal usulan penggunaan ganja untuk medis dalam revisi UU Narkotika. DPR juga berencana mengubah golongan ganja supaya dapat diakses masyarakat untuk kebutuhan medis.

“Kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, dalam keperluan untuk kesehatan. Perumusan pasal-pasal ke depan harus mewakili kebutuhan masyarakat banyak,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Senayan, Kamis 30 Juni 2022.

Masih ditempat yang sama anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar pengubahan golongan I menjadi II segera dilakukan.

Wayan menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu revisi undang-undang yang memakan waktu lama.

Ia memberi masukan agar pemerintah mengubah golongan ganja lewat Peraturan Menteri Kesehatan sembari menunggu revisi undang-undang.

Menurutnya kewenangan untuk mengubah golongan ganja berada di tangan Kementerian Kesehatan lewat Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika.

“Jadi tidak perlu menunggu UU, karena ini kebutuhan mendesak, bisa lewat PMK. Itu tidak sulit kok mengubahnya, asalkan ada kemauan bersama,” ujar Wayan di lokasi yang sama

Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta mengampanyekan ganja untuk pengobatan.

Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial.

Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. “Tolong anakku butuh ganja medis,” tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.

Kata Santi, anaknya mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.

Dua hari lalu, Santi diterima pimpinan DPR untuk audiensi. Pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah

Sekedar informasi saat ini UU Narkotika mengatur ganja masuk dalam narkotik kategori golongan I, yang berarti penggunaannya dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ganja baru dapat digunakan untuk kepentingan medis ketika pemerintah mengubah golongan ganja ini menjadi golongan II atau III. (ror)

Asrorie

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago