News

Bahas Ganja Untuk Medis, Komisi III DPR RI Belum Ada Kritik Tajam

Jakarta_timredaksi.com–Komisi III DPR hari ini mengundang sejumlah pakar untuk meminta masukan soal usulan penggunaan ganja untuk medis dalam revisi UU Narkotika. DPR juga berencana mengubah golongan ganja supaya dapat diakses masyarakat untuk kebutuhan medis.

“Kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, dalam keperluan untuk kesehatan. Perumusan pasal-pasal ke depan harus mewakili kebutuhan masyarakat banyak,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Senayan, Kamis 30 Juni 2022.

Masih ditempat yang sama anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar pengubahan golongan I menjadi II segera dilakukan.

Wayan menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu revisi undang-undang yang memakan waktu lama.

Ia memberi masukan agar pemerintah mengubah golongan ganja lewat Peraturan Menteri Kesehatan sembari menunggu revisi undang-undang.

Menurutnya kewenangan untuk mengubah golongan ganja berada di tangan Kementerian Kesehatan lewat Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika.

“Jadi tidak perlu menunggu UU, karena ini kebutuhan mendesak, bisa lewat PMK. Itu tidak sulit kok mengubahnya, asalkan ada kemauan bersama,” ujar Wayan di lokasi yang sama

Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta mengampanyekan ganja untuk pengobatan.

Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial.

Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. “Tolong anakku butuh ganja medis,” tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.

Kata Santi, anaknya mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.

Dua hari lalu, Santi diterima pimpinan DPR untuk audiensi. Pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah

Sekedar informasi saat ini UU Narkotika mengatur ganja masuk dalam narkotik kategori golongan I, yang berarti penggunaannya dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ganja baru dapat digunakan untuk kepentingan medis ketika pemerintah mengubah golongan ganja ini menjadi golongan II atau III. (ror)

Asrorie

Recent Posts

Lalu Lintas di Monas Tetap Tertib Selama Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, Masyarakat Apresiasi Strategi Kakorlantas

Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…

12 hours ago

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

2 days ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

3 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

7 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

7 days ago