Jakarta – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan lantaran rangkap jabatan yang ia lakukan berkaitan dengan larangan rektor rangkap jabatan di BUMN.
Ari mejabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI serta Rektor Universitas Indonesia (UI). Banyak yang menyebut bahwa rangkap jabatan Ari itu melanggar Statuta Universitas Indonesia (UI).
Namun, belum lama ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menginformasikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021.
Ketua Umum DPN BMI Farkhan Evendi menilai langkah pengunduran diri yang dilakukan Ari Kuncoro merupakan langkah yang tepat dan baik.
“Lebih baik mengurus kampus dan mahasiswa. sebagai rektor harus punya tanggung jawab moral apalagi atas nama besar kampus UI, jangan sampai guncang gara-gara tamak jabatan,” ucap Farkhan, Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut, Farkhan juga mengatakan bahwa masih banyak orang Indonesia yang mampu untuk mengemban jabatan sebagai komisaris di BUMN.
“Insya Allah masih banyak orang yang pintar-pintar yang mampu menjadi komisaris di BUMN,” ujarnya.
Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…
View Comments