Jakarta – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan lantaran rangkap jabatan yang ia lakukan berkaitan dengan larangan rektor rangkap jabatan di BUMN.
Ari mejabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI serta Rektor Universitas Indonesia (UI). Banyak yang menyebut bahwa rangkap jabatan Ari itu melanggar Statuta Universitas Indonesia (UI).
Namun, belum lama ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menginformasikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021.
Ketua Umum DPN BMI Farkhan Evendi menilai langkah pengunduran diri yang dilakukan Ari Kuncoro merupakan langkah yang tepat dan baik.
“Lebih baik mengurus kampus dan mahasiswa. sebagai rektor harus punya tanggung jawab moral apalagi atas nama besar kampus UI, jangan sampai guncang gara-gara tamak jabatan,” ucap Farkhan, Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut, Farkhan juga mengatakan bahwa masih banyak orang Indonesia yang mampu untuk mengemban jabatan sebagai komisaris di BUMN.
“Insya Allah masih banyak orang yang pintar-pintar yang mampu menjadi komisaris di BUMN,” ujarnya.
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…
View Comments