News

Anies Digugat Anak Buah, Ini Respon Wagub Riza Patria

Jakarta, Timredaksi.com – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Eks Kepala BPPBJ itu gugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada, Kamis (8/7/2021) lalu.

Dalam laman PTUN, gugatan mantan Kepala BPPBJ DKI terhadap Anies teregistrasi dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Itu hak tiap warga negara, kita hormati apapun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/7/2021) malam.

Lebih lanjut, Riza mengatakan pihaknya belum mengambil langkah apapun lebih jauh atau mempertimbangkan tindakan kepada Blessmiyanda.

“Nanti kita lihat, kita belum sejauh itu, kita baru dapat informasi yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN, nanti kita akan pelajari dan akan kita kaji,” ujarnya.

Pemprov DKI, kata Riza, akan merespons gugatan dari mantan pejabat tinggi DKI tersebut melalui Biro Hukum Provinsi.

“Untuk panggilan ke Pemprov dari PTUN dan semua persoalan ini, nanti akan diurus oleh inspektorat, biro hukum dan biro kepegawaian DKI,” ucap Wagub DKI menambahkan.

Diketahui, Anies digugat anak buah yang juga mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda ke PTUN Jakarta.

Blessmiyanda gugat Anies agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Kemudian, gugatan itu juga meminta Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.

Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.

“Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies Baswedan. (Salsa/Suara.com)

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago