Featured

Aniaya Istri Gegara Uang Rp 20 Ribu, Pria di Polman Ditangkap Polisi

Jakarta, Timredaksi.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial MA (27 Tahun), terpaksa diamankan polisi, setelah dilaporkan menganiaya istrinya berinisial SP (32 Tahun).

Peristiwa ini membuat korban menderita luka lebam pada bagian tangan, lengan dan kepala, usai dihajar oleh pelaku menggunakan tangan dan kursi.

Saat digelandang ke ruang pemeriksaan Mapolsek, MA terus tertunduk, seakan malu atas perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo, Ipda Tio Septian Dwi Cahyo menyebut peristiwa terjadi di desa Indo Makkombong, Kecamatan Matakali, Selasa (27/10). Berawal ketika korban, menanyakan sejumlah uang kepada pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

“Untuk kronologis berdasarkan keterangan korban, awalnya kesalahpahaman, yang pertama korban menanyakan sejumlah uang ke suaminya, tapi suaminya menjawab tidak ada, korban sempat menaruh curiga, bahwa ada uang yang dibawa sama suaminya,” kata Tio Septian kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/10/2020).

Korban langsung dianiaya oleh pelaku, ketika hendak kembali ke dalam kamar di rumahnya.

“Setelah kembali ke kamar, suaminya mengikuti dari belakang, lalu dipukul (korban),” ungkap Tio Septian.

Lalu gimana kelanjutan kasus?

Tio Septian mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap secara pasti pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga ini. Sebab, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban dianiaya lantaran menolak memberikan sejumlah uang, yang akan dipakai oleh pelaku untuk bermain judi.

“Untuk itu kami masih periksa saksi-saksi yang lain, untuk memperjelas, karena kita belum tau rentetan kejadiannya setelah yang pertama, makanya kita memperjelas kembali, kita dalami kembali, agar jelas rentetannya dari awal sampai akhir,” tutur Tio Septian.

Sementara itu, pelaku MA mengaku menganiaya korban lantaran tidak diberi uang sejumlah Rp 20 ribu. Ia mengatakan uang tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar gaji buruh pembuat batu merah, di tempatnya bekerja.

“Gara-gara uang 20 ribu, buat bayar buruh pembuat batu merah. Bukan buat judi, uang 20 ribu tidak cukup buat judi,” sebutnya.

Pelaku mengaku memukul lantaran kesal. Menurutnya, korban terus mengomel dan menuduhnya telah mengambil uang dengan nilai yang lebih banyak.

“Dia ngomel, baru saya dituduh ambil yang 50 ribu, terus saya diperiksa,” ujar MA yang mengaku menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, MA dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ham/S:Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

Lalu Lintas di Monas Tetap Tertib Selama Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, Masyarakat Apresiasi Strategi Kakorlantas

Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…

12 hours ago

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

2 days ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

3 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

7 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

7 days ago