Featured

Aniaya Istri Gegara Uang Rp 20 Ribu, Pria di Polman Ditangkap Polisi

Jakarta, Timredaksi.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial MA (27 Tahun), terpaksa diamankan polisi, setelah dilaporkan menganiaya istrinya berinisial SP (32 Tahun).

Peristiwa ini membuat korban menderita luka lebam pada bagian tangan, lengan dan kepala, usai dihajar oleh pelaku menggunakan tangan dan kursi.

Saat digelandang ke ruang pemeriksaan Mapolsek, MA terus tertunduk, seakan malu atas perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo, Ipda Tio Septian Dwi Cahyo menyebut peristiwa terjadi di desa Indo Makkombong, Kecamatan Matakali, Selasa (27/10). Berawal ketika korban, menanyakan sejumlah uang kepada pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

“Untuk kronologis berdasarkan keterangan korban, awalnya kesalahpahaman, yang pertama korban menanyakan sejumlah uang ke suaminya, tapi suaminya menjawab tidak ada, korban sempat menaruh curiga, bahwa ada uang yang dibawa sama suaminya,” kata Tio Septian kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/10/2020).

Korban langsung dianiaya oleh pelaku, ketika hendak kembali ke dalam kamar di rumahnya.

“Setelah kembali ke kamar, suaminya mengikuti dari belakang, lalu dipukul (korban),” ungkap Tio Septian.

Lalu gimana kelanjutan kasus?

Tio Septian mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap secara pasti pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga ini. Sebab, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban dianiaya lantaran menolak memberikan sejumlah uang, yang akan dipakai oleh pelaku untuk bermain judi.

“Untuk itu kami masih periksa saksi-saksi yang lain, untuk memperjelas, karena kita belum tau rentetan kejadiannya setelah yang pertama, makanya kita memperjelas kembali, kita dalami kembali, agar jelas rentetannya dari awal sampai akhir,” tutur Tio Septian.

Sementara itu, pelaku MA mengaku menganiaya korban lantaran tidak diberi uang sejumlah Rp 20 ribu. Ia mengatakan uang tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar gaji buruh pembuat batu merah, di tempatnya bekerja.

“Gara-gara uang 20 ribu, buat bayar buruh pembuat batu merah. Bukan buat judi, uang 20 ribu tidak cukup buat judi,” sebutnya.

Pelaku mengaku memukul lantaran kesal. Menurutnya, korban terus mengomel dan menuduhnya telah mengambil uang dengan nilai yang lebih banyak.

“Dia ngomel, baru saya dituduh ambil yang 50 ribu, terus saya diperiksa,” ujar MA yang mengaku menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, MA dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ham/S:Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

12 mins ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

56 mins ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago