Featured

Aniaya Istri Gegara Uang Rp 20 Ribu, Pria di Polman Ditangkap Polisi

Jakarta, Timredaksi.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial MA (27 Tahun), terpaksa diamankan polisi, setelah dilaporkan menganiaya istrinya berinisial SP (32 Tahun).

Peristiwa ini membuat korban menderita luka lebam pada bagian tangan, lengan dan kepala, usai dihajar oleh pelaku menggunakan tangan dan kursi.

Saat digelandang ke ruang pemeriksaan Mapolsek, MA terus tertunduk, seakan malu atas perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo, Ipda Tio Septian Dwi Cahyo menyebut peristiwa terjadi di desa Indo Makkombong, Kecamatan Matakali, Selasa (27/10). Berawal ketika korban, menanyakan sejumlah uang kepada pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

“Untuk kronologis berdasarkan keterangan korban, awalnya kesalahpahaman, yang pertama korban menanyakan sejumlah uang ke suaminya, tapi suaminya menjawab tidak ada, korban sempat menaruh curiga, bahwa ada uang yang dibawa sama suaminya,” kata Tio Septian kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/10/2020).

Korban langsung dianiaya oleh pelaku, ketika hendak kembali ke dalam kamar di rumahnya.

“Setelah kembali ke kamar, suaminya mengikuti dari belakang, lalu dipukul (korban),” ungkap Tio Septian.

Lalu gimana kelanjutan kasus?

Tio Septian mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap secara pasti pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga ini. Sebab, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban dianiaya lantaran menolak memberikan sejumlah uang, yang akan dipakai oleh pelaku untuk bermain judi.

“Untuk itu kami masih periksa saksi-saksi yang lain, untuk memperjelas, karena kita belum tau rentetan kejadiannya setelah yang pertama, makanya kita memperjelas kembali, kita dalami kembali, agar jelas rentetannya dari awal sampai akhir,” tutur Tio Septian.

Sementara itu, pelaku MA mengaku menganiaya korban lantaran tidak diberi uang sejumlah Rp 20 ribu. Ia mengatakan uang tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar gaji buruh pembuat batu merah, di tempatnya bekerja.

“Gara-gara uang 20 ribu, buat bayar buruh pembuat batu merah. Bukan buat judi, uang 20 ribu tidak cukup buat judi,” sebutnya.

Pelaku mengaku memukul lantaran kesal. Menurutnya, korban terus mengomel dan menuduhnya telah mengambil uang dengan nilai yang lebih banyak.

“Dia ngomel, baru saya dituduh ambil yang 50 ribu, terus saya diperiksa,” ujar MA yang mengaku menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, MA dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ham/S:Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

7 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

1 week ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago