Jakarta_Timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) perlu berhati-hati dalam menata penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan pada tahun November 2023 mendatang.
Menurutnya, penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang hanya berlaku 5 tahun sejak PP dikeluarkan. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2).
“KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah dan dana bos. Nah persolan tenaga honorer (K1 dan K2 ) ini harusnya bisa menjadi perhatian serius pemerintah untuk menyelesaikannya,” kata Guspardi, Kamis 9/6/2022.
Masalah honorer ini masalah kita semua, sebetulnya mereka menginginkan kejelasan statusnya. Karena sebagian teman-temannya sudah diangkat, tetapi karena terbentur UU 5/2014 ( UU ASN) yang mewajibkan untuk menjadi ASN harus melalui proses seleksi.
“Itu kan mereka masih terkendala umur. Makanya pemerintah harus berhati-hati mencarikan solusi terkait tenaga honorer, karena berpotensi akan menimbulkan gejolak,” ujarnya
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan pada umumnya pemerintahan kabupaten, kota, provinsi bahkan di pusat, Ombudsman pegawainya itu kebanyakan tenaga honorer. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat kebijakan yang diambil pemerintah terhadap honorer ini.
Oleh karena itu, kata Hi. GG (sapaan akrab_red) Kemenpanrb harus mempunyai langkah startegis untuk menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS.
“Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen,” pungkasnya
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…