News

Guspardi Ingatkan KemenPAN-RB Perlu Berhati-hati Terkait Penghapusan Tenaga Honorer.

Jakarta_Timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) perlu berhati-hati dalam menata penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan pada tahun November 2023 mendatang.

Menurutnya, penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang hanya berlaku 5 tahun sejak PP dikeluarkan. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2).

“KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah dan dana bos. Nah persolan tenaga honorer (K1 dan K2 ) ini harusnya bisa menjadi perhatian serius pemerintah untuk menyelesaikannya,” kata Guspardi, Kamis 9/6/2022.

Masalah honorer ini masalah kita semua, sebetulnya mereka menginginkan kejelasan statusnya. Karena sebagian teman-temannya sudah diangkat, tetapi karena terbentur UU 5/2014 ( UU ASN) yang mewajibkan untuk menjadi ASN harus melalui proses seleksi.

“Itu kan mereka masih terkendala umur. Makanya pemerintah harus berhati-hati mencarikan solusi terkait tenaga honorer, karena berpotensi akan menimbulkan gejolak,” ujarnya

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan pada umumnya pemerintahan kabupaten, kota, provinsi bahkan di pusat, Ombudsman pegawainya itu kebanyakan tenaga honorer. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat kebijakan yang diambil pemerintah terhadap honorer ini.

Oleh karena itu, kata Hi. GG (sapaan akrab_red) Kemenpanrb harus mempunyai langkah startegis untuk menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS.

“Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

14 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

5 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

5 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago