News

Guspardi Ingatkan KemenPAN-RB Perlu Berhati-hati Terkait Penghapusan Tenaga Honorer.

Jakarta_Timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) perlu berhati-hati dalam menata penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan pada tahun November 2023 mendatang.

Menurutnya, penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang hanya berlaku 5 tahun sejak PP dikeluarkan. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2).

“KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah dan dana bos. Nah persolan tenaga honorer (K1 dan K2 ) ini harusnya bisa menjadi perhatian serius pemerintah untuk menyelesaikannya,” kata Guspardi, Kamis 9/6/2022.

Masalah honorer ini masalah kita semua, sebetulnya mereka menginginkan kejelasan statusnya. Karena sebagian teman-temannya sudah diangkat, tetapi karena terbentur UU 5/2014 ( UU ASN) yang mewajibkan untuk menjadi ASN harus melalui proses seleksi.

“Itu kan mereka masih terkendala umur. Makanya pemerintah harus berhati-hati mencarikan solusi terkait tenaga honorer, karena berpotensi akan menimbulkan gejolak,” ujarnya

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan pada umumnya pemerintahan kabupaten, kota, provinsi bahkan di pusat, Ombudsman pegawainya itu kebanyakan tenaga honorer. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat kebijakan yang diambil pemerintah terhadap honorer ini.

Oleh karena itu, kata Hi. GG (sapaan akrab_red) Kemenpanrb harus mempunyai langkah startegis untuk menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS.

“Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago