Isu Timsel KPU-Bawaslu DiintervensiJakarta_timredaksi.com–Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus, memberikan apresiasi kepada Tim Seleksi (Timsel) KPU-Bawasalu yang telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan nama yang lolos kepada Presiden. Namun perlu di jelaskan oleh timsel tentang isu tim seleksi ini ditekan-tekan atau adanya sinyalemen intervensi kepada timsel dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Pada awalnya kita yakin dan percaya timsel tidak berada dalam tekanan-tekanan dari pihak manapun. Namun, karena mendengar isu timsel ini ditekan tentu dalam forum yang berbahagia ini saya minta juga klarifikasi karena dikatakan bahwa timsel ini mendapatkan tekanan-tekanan dan bukan dari Komisi II.
“Ini yang saya dengar, tolong itu diklarifikasi,” kata Guspardi Gaus di ruang Komisi II DPR, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, kata Gusparidi, Rabu (19/1/2022).
Informasi dari orang yang ikut seleksi di timsel mengatakan bahwa suasana timsel sekarang berbeda dengan timsel pada masa lalu.
Kemudian ada juga video yang viral di YouTube yang cukup mengganggu. Ada kalimat-kalimat dari salah seorang anggota
timsel yang tidak pas dengan “terlalu” memuji salah satu calon.
“Saya menduga kejadian itu karena terbawa suasana. Namun, harus diperhatikan agar tak terulang lagi, karena diliput oleh media dan disorot berbagai elemen masyarakat,’ ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Timsel yang telah menyeleksi lebih dari 620 orang calon dengan berbagai tahapan sampai proses akhir dengan menghasilkan 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu.
Calon yang telah diserahkan kepada Presiden, timsel telah mengakomodir keterwakilan perempuan dimana calon anggota KPU hampir 30% mewaliki perempuan dan calon anggota Bawaslu lebih dari 30% mewakili perempuan.
Oleh karena itu, saya berharap komisi II dalam melaksanakan Fit and proper test calon anggota KPU – Bawaslu tetap menjaga komitmen keterwakilan perempuan didalam komposisi anggota KPU-Bawaslu priode 2022-2027.
“Karena hal tersebut memang telah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11), bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…