Categories: AgamaFeaturedNews

Ali Khamenei Larang Pertemuan Publik Selama Bulan Ramadan, Termasuk Salat Berjamaah

Jakarta – Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei mengatakan bahwa pertemuan massa di Republik Islam Iran mungkin dilarang selama bulan Ramadan di tengah pandemi virus corona. Kamis (9/4/20),

Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei menyampaikan komentarnya dalam pidato yang disiarkan televisi ketika Iran mencoba untuk memulai kembali kegiatan ekonominya, setelah terdampak salah satu wabah terburuk di dunia.

“Dengan tidak adanya pertemuan publik di bulan Ramadhan termasuk salat, ceramah dan sebagainya, bahwa kita tahun ini kehilangan itu, kita harus menciptakan perasaan yang sama dalam kesepian kita,” kata Khamenei seperi dilansir dari Arab News, Jumat (10/4/20).

Ramadhan akan dimulai pada akhir April 2020 dan berlangsung hingga Mei 2020. Pejabat publik belum membahas rencana untuk bulan suci Ramadan.

admin

Recent Posts

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…

3 days ago

IJTI Cianjur Ajarkan Kaidah Jurnalistik TV Agar Siswa Bijak Bermedsos

CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…

3 days ago

Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…

3 days ago

Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…

4 days ago

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…

4 days ago

Hakim Agung Ainal Mardiah Kupas KUHAP Baru dalam Diskusi Publik di Unimal

Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…

4 days ago