News

Alasannya Karena Belum Vaksin, Laporan Korban Perkosaan Ditolak Polisi

Timredaksi.com – Nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan perkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

“Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021).

Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.

Akhirnya, laporan tersebut ditolak oleh petugas SPKT, karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.

“Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin.

Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan.

Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu,” kata Qodrat.

Menurut Qodrat, karena laporan klien mereka ditolak oleh SPKT Polresta Banda Aceh, tim kuasa hukum dari LBH Banda Aceh akhirnya mendampingi korban untuk melapor dugaan kasus percobaan pemerkosaan ke Polda Aceh.

“Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh.

Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku,” kata Qodrat.

Qodrat menilai, tindakan polisi terlalu berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat.

Apalagi, kasus yang dilaporkan cukup serius dan berdampak langsung pada korban.

“Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda.

Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?” kata Qodrat.

 

* (Montt/kompas/news).

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

10 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago